Melawan , 3 Pembobol Walet di Lamtim Di Dor Petugas

Senin, 25 Maret 2024 | 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap 3 orang spesialis pelaku pembobolan gedung sarang walet, yang nekat melakukan perlawanan, saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (25/3/24), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembobolan 2 gedung sarang walet yang berada di wilayah Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024 dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.

Baca Juga:  Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu, kemudian masuk dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet, menggunakan senjata tajam.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa Beberapa Sarang Walet, Senapan Angin, Stik Pancing, TV LED, DDR CCTV, Mesin Las, dengan total mencapai 15 juta rupiah.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Lalu pada Senin (25/3/24), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di 3 tempat berbeda, yaitu di desa liman kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah, kedua di desa Mulyosari Metro Barat Kota Metro dan terakhir di desa Bandung Baru kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Bupati Ela Dukung Kebangkitan Kakao Lampung Timur

Saat akan dilakukan proses penangkapan, para tersangka sempat nekat melakukan upaya perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti, berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Brimob Polda Lampung Gelar Patroli Dialogis, Jaga Kamtibmas dan Toleransi di Lampung Tengah
3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus
Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %
Polres Way Kanan,Tangkap 1 dari 8 Tahanan yang Kabur
Pemprov Lampung Dukung Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H
Habib: Ancam Hukuman 15 Tahun Kepada Ibu Tiri Terduga Pembunuh NS
Beri Rasa Aman Masyarakat di Bulan Ramadhan, Polres Mesuji Gencarkan KRYD 
Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako 

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:37 WIB

Brimob Polda Lampung Gelar Patroli Dialogis, Jaga Kamtibmas dan Toleransi di Lampung Tengah

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:01 WIB

3 dari 8 Tahanan Kabur di Waykanan Diringkus

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %

Senin, 23 Februari 2026 - 20:59 WIB

Polres Way Kanan,Tangkap 1 dari 8 Tahanan yang Kabur

Senin, 23 Februari 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Dukung Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan 300 Paket Takjil Ramadan

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:03 WIB

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Ajak Umat Jernih Menilai Pernyataan Menteri Tentang Zakat

Minggu, 1 Mar 2026 - 20:58 WIB