Maskot Kera Pilwakot, tak Faham Adat!?

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Tuan Bangsa Raja*)
POLEMIK berkepanjangan soal maskot Kera yang menjadi pilihan KPU Bandarlampung guna menyemangati pelaksanaan Pilkada Walikota tuai kritik tajam.

Meski sudah melalui proses yang dianggap benar, namun, KPU Bandarlampung tidak tepat memilih orang dalam menerapkan Kera, Monyet atau Beruk menjadi maskot.

Karena, filosofi kera, banyak mengandung nilai-nilai negativ seperti yang dikemukakan Budayawan Anshori Djausal pada media Helo Indonesia.

Tokoh Adat Lampung yang di pimpin Ike Edwin dalam musyawarahnya bersepakat, polemik ini harus diselesaikan secara hukum. Apalagi, sudah dilaporkan oleh salah satu ormas di Bandarlampung, Laskar Lampung. Silahkan proses sesuai hukum yang berlaku.

Polemik ini tidak terjadi, kalau semua pihak, terutama KPU Bandarlamoung memahami tatah titih adat suku Lampung.

Tatah titih adat suku Lampung menjunjung tinggi keluhuran agama dan budi pekerti. Dalam ajaran Islam, sedikitnya tiga ayat menyebut kera dalam presfektif negativ.

Pertama, Al Baqarah ayat 65:“Sungguh, kamu benar-benar telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu kera yang hina!” 

Baca Juga:  Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggu di Rumah

Kedua, Al Maidah ayat 60:“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang sesuatu yang lebih buruk pembalasannya daripada itu di sisi Allah? (Yaitu balasan) orang yang dilaknat dan dimurkai Allah (yang) di antara mereka Dia jadikan kera dan babi. (Di antara mereka ada pula yang) menyembah Tagut.” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.” 

Ketiga, Al Araf ayat 166 :“Kemudian, ketika mereka bersikeras (melampaui batas) terhadap segala yang dilarang, Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu kera yang hina!”

Dalam kebudayaan daerah lain; Sumatera Barat misalnya, pernyataan ‘Adat Bersanding Syara, Syara Bersanding Kitabullah,’ sudah menjadi pakem kebanyakan, Adat menjadi keutamaan yang harus dijaga.

Wajar jika “penghinaan” terhadap Adat dan Kebudayan yang dilebelkan kepada KPU Bandarlampung terhadap kasus ini mendekati kebenaran yang harus di hukum.

Baca Juga:  Dosen UIN Jadi Panelis Debat Publik Pilkada Ulang Pesawaran

Meski demikian, Saya menghimbau kepada segenap tohow rajow Pepadun dan Pesisir, puakhi dalam dan luar; permohonan maaf haruslah dibuka dan diterima dengan lapang dada. Karena itu juga sebuah keluhuran budi pekerti yang diajarkan kepada kita.

Namun, konteks penegakkan hukum, aparat hukum harus objektif menilai dan menelaah pasal demi pasal yang dilaporkan dan dituntut oleh masyarakat yang mengadukannya.

Oleh karenanya, persoalan hukum kita letakkan pada tempatnya, biarlah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memprosesnya.

Soal tuntutan mundur Ketua KPU dan Komisioner lain, kita serahkan kepada diri mereka masing-masing. Karena mereka sudah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Tabik.

*A.N Risyiawiraputra Gelar Tuan Bangsa Raja Marga Tegamoan Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Penulis : Tuan Bangsa Raja


Editor : Anis


Sumber Berita : Pemangku Adat Tegamoan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tol Bakter Ikut Berpartisipasi dalam Pelatihan Potensi Pencarian dan Pertolongan di Permukaan Air BASARNAS Lampung
Lampung Perkuat Daya Saing Lewat Investasi Industri Hilir
Sambut Baik Kerjasama dengan Uni Emirat Arab dalam Pengelolaan Produk Pertanian dan Perkebunan untuk Meningkatkan Ekspor dan Investasi di Provinsi Lampung
Lampung Dipilih Sebagai Daerah Percontohan, Dinilai Miliki Progres Baik dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih
Muli Mekhanai 2025, Momentum Perkuat Identitas Budaya
Terima Kunjungan Pengurus Yayasan Pembinaan Sosial Katolik bersama ChildFund International, Perkuat Kolaborasi untuk Masyarakat Inklusif dan Damai
Oknum Kades Sumber Arum Diduga Selewengkan Dana Desa 2024 Lewat Kegiatan Non Fisik
Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:49 WIB

Tol Bakter Ikut Berpartisipasi dalam Pelatihan Potensi Pencarian dan Pertolongan di Permukaan Air BASARNAS Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:43 WIB

Lampung Perkuat Daya Saing Lewat Investasi Industri Hilir

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:32 WIB

Sambut Baik Kerjasama dengan Uni Emirat Arab dalam Pengelolaan Produk Pertanian dan Perkebunan untuk Meningkatkan Ekspor dan Investasi di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lampung Dipilih Sebagai Daerah Percontohan, Dinilai Miliki Progres Baik dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:41 WIB

Muli Mekhanai 2025, Momentum Perkuat Identitas Budaya

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:59 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB