Maskot Kera Pilwakot, tak Faham Adat!?

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Tuan Bangsa Raja*)
POLEMIK berkepanjangan soal maskot Kera yang menjadi pilihan KPU Bandarlampung guna menyemangati pelaksanaan Pilkada Walikota tuai kritik tajam.

Meski sudah melalui proses yang dianggap benar, namun, KPU Bandarlampung tidak tepat memilih orang dalam menerapkan Kera, Monyet atau Beruk menjadi maskot.

Karena, filosofi kera, banyak mengandung nilai-nilai negativ seperti yang dikemukakan Budayawan Anshori Djausal pada media Helo Indonesia.

Tokoh Adat Lampung yang di pimpin Ike Edwin dalam musyawarahnya bersepakat, polemik ini harus diselesaikan secara hukum. Apalagi, sudah dilaporkan oleh salah satu ormas di Bandarlampung, Laskar Lampung. Silahkan proses sesuai hukum yang berlaku.

Polemik ini tidak terjadi, kalau semua pihak, terutama KPU Bandarlamoung memahami tatah titih adat suku Lampung.

Tatah titih adat suku Lampung menjunjung tinggi keluhuran agama dan budi pekerti. Dalam ajaran Islam, sedikitnya tiga ayat menyebut kera dalam presfektif negativ.

Pertama, Al Baqarah ayat 65:“Sungguh, kamu benar-benar telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu kera yang hina!” 

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Mulai Bayarkan THR

Kedua, Al Maidah ayat 60:“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang sesuatu yang lebih buruk pembalasannya daripada itu di sisi Allah? (Yaitu balasan) orang yang dilaknat dan dimurkai Allah (yang) di antara mereka Dia jadikan kera dan babi. (Di antara mereka ada pula yang) menyembah Tagut.” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.” 

Ketiga, Al Araf ayat 166 :“Kemudian, ketika mereka bersikeras (melampaui batas) terhadap segala yang dilarang, Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu kera yang hina!”

Dalam kebudayaan daerah lain; Sumatera Barat misalnya, pernyataan ‘Adat Bersanding Syara, Syara Bersanding Kitabullah,’ sudah menjadi pakem kebanyakan, Adat menjadi keutamaan yang harus dijaga.

Wajar jika “penghinaan” terhadap Adat dan Kebudayan yang dilebelkan kepada KPU Bandarlampung terhadap kasus ini mendekati kebenaran yang harus di hukum.

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Shalat Id Bersama Forkompinda

Meski demikian, Saya menghimbau kepada segenap tohow rajow Pepadun dan Pesisir, puakhi dalam dan luar; permohonan maaf haruslah dibuka dan diterima dengan lapang dada. Karena itu juga sebuah keluhuran budi pekerti yang diajarkan kepada kita.

Namun, konteks penegakkan hukum, aparat hukum harus objektif menilai dan menelaah pasal demi pasal yang dilaporkan dan dituntut oleh masyarakat yang mengadukannya.

Oleh karenanya, persoalan hukum kita letakkan pada tempatnya, biarlah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memprosesnya.

Soal tuntutan mundur Ketua KPU dan Komisioner lain, kita serahkan kepada diri mereka masing-masing. Karena mereka sudah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Tabik.

*A.N Risyiawiraputra Gelar Tuan Bangsa Raja Marga Tegamoan Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Penulis : Tuan Bangsa Raja


Editor : Anis


Sumber Berita : Pemangku Adat Tegamoan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Mulai Bayarkan THR
Ketua DPRD Lampung Hadiri Gelaran Ngantak Gubernur Buka Belangan
BMBK dan Komisi IV DPRD Lampung Gelar Haering, Bedah Program Infrakstruktur Ditahun 2025
DPRD Lampung Sikapi Kenaikan PPN
Ungkap Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Pertamina!
Tekan Harga Sembako Saat Ramadan, Pemkab Lampung Selatan Bakal Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Lantik Zita Anjani Sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Lampung Selatan
Morisman Bakal Terus Kepp In Touch dengan Konstituen

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:07 WIB

Pemkab Lampung Selatan Mulai Bayarkan THR

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Gelaran Ngantak Gubernur Buka Belangan

Senin, 3 Maret 2025 - 17:03 WIB

BMBK dan Komisi IV DPRD Lampung Gelar Haering, Bedah Program Infrakstruktur Ditahun 2025

Senin, 3 Maret 2025 - 11:47 WIB

DPRD Lampung Sikapi Kenaikan PPN

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:03 WIB

Ungkap Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Pertamina!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ketua MPR: Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina

Rabu, 9 Apr 2025 - 17:56 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur: Ramadan Meningkatkan Etos Melayani, Bahagia Dunia dan Akhirat

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:11 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Gubernur dan Wagub

Rabu, 9 Apr 2025 - 09:37 WIB