Oleh: Tuan Bangsa Raja*)
POLEMIK berkepanjangan soal maskot Kera yang menjadi pilihan KPU Bandarlampung guna menyemangati pelaksanaan Pilkada Walikota tuai kritik tajam.
Meski sudah melalui proses yang dianggap benar, namun, KPU Bandarlampung tidak tepat memilih orang dalam menerapkan Kera, Monyet atau Beruk menjadi maskot.
Karena, filosofi kera, banyak mengandung nilai-nilai negativ seperti yang dikemukakan Budayawan Anshori Djausal pada media Helo Indonesia.
Tokoh Adat Lampung yang di pimpin Ike Edwin dalam musyawarahnya bersepakat, polemik ini harus diselesaikan secara hukum. Apalagi, sudah dilaporkan oleh salah satu ormas di Bandarlampung, Laskar Lampung. Silahkan proses sesuai hukum yang berlaku.
Polemik ini tidak terjadi, kalau semua pihak, terutama KPU Bandarlamoung memahami tatah titih adat suku Lampung.
Tatah titih adat suku Lampung menjunjung tinggi keluhuran agama dan budi pekerti. Dalam ajaran Islam, sedikitnya tiga ayat menyebut kera dalam presfektif negativ.
Pertama, Al Baqarah ayat 65:“Sungguh, kamu benar-benar telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu kera yang hina!”
Kedua, Al Maidah ayat 60:“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang sesuatu yang lebih buruk pembalasannya daripada itu di sisi Allah? (Yaitu balasan) orang yang dilaknat dan dimurkai Allah (yang) di antara mereka Dia jadikan kera dan babi. (Di antara mereka ada pula yang) menyembah Tagut.” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.”
Ketiga, Al Araf ayat 166 :“Kemudian, ketika mereka bersikeras (melampaui batas) terhadap segala yang dilarang, Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu kera yang hina!”
Dalam kebudayaan daerah lain; Sumatera Barat misalnya, pernyataan ‘Adat Bersanding Syara, Syara Bersanding Kitabullah,’ sudah menjadi pakem kebanyakan, Adat menjadi keutamaan yang harus dijaga.
Wajar jika “penghinaan” terhadap Adat dan Kebudayan yang dilebelkan kepada KPU Bandarlampung terhadap kasus ini mendekati kebenaran yang harus di hukum.
Meski demikian, Saya menghimbau kepada segenap tohow rajow Pepadun dan Pesisir, puakhi dalam dan luar; permohonan maaf haruslah dibuka dan diterima dengan lapang dada. Karena itu juga sebuah keluhuran budi pekerti yang diajarkan kepada kita.
Namun, konteks penegakkan hukum, aparat hukum harus objektif menilai dan menelaah pasal demi pasal yang dilaporkan dan dituntut oleh masyarakat yang mengadukannya.
Oleh karenanya, persoalan hukum kita letakkan pada tempatnya, biarlah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memprosesnya.
Soal tuntutan mundur Ketua KPU dan Komisioner lain, kita serahkan kepada diri mereka masing-masing. Karena mereka sudah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Tabik.
*A.N Risyiawiraputra Gelar Tuan Bangsa Raja Marga Tegamoan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penulis : Tuan Bangsa Raja
Editor : Anis
Sumber Berita : Pemangku Adat Tegamoan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.