RUU Sisdiknas jadi Tonggak Pembaruan Pendidikan Nasional yang Inklusif, Adil, dan Berkelanjutan

Jumat, 30 Mei 2025 | 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas terus bergerak maju sebagai wujud komitmen DPR RI dalam memperbarui sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Revisi ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kita ingin memastikan setiap anak Indonesia—di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun pelosok—mendapatkan hak pendidikan yang adil dan bermutu,” ujar Hetifah.

RUU Sisdiknas 2025 diusulkan oleh Komisi X DPR RI dalam Prolegnas Prioritas 2025–2029, dengan rancangan naskah akademik dan draft undang-undang yang saat ini sedang dimatangkan oleh Panja. Revisi ini mendesak dilakukan karena UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dianggap belum lagi cukup mengakomodasi prinsip pendidikan masa kini, seperti pembelajaran sepanjang hayat, fleksibilitas jalur pendidikan, penguatan vokasi, hingga digitalisasi. Selain itu, banyak regulasi pendidikan seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren yang masih berjalan secara terpisah dan tumpang tindih. “Melalui metode kodifikasi, kita satukan berbagai regulasi yang tercecer agar sistem pendidikan kita menjadi lebih sederhana, kuat, dan tidak membingungkan publik,” tambah Hetifah.

RUU ini juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. “RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” ujar Hetifah.

Baca Juga:  Sisa Kuota Telkomsel Hangus, Koalisi Pejuang Hak Konsumen Akan Demo Besar-Besaran

Namun, Hetifah juga mengingatkan pentingnya solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara. RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan.

Sekolah swasta premium sendiri adalah sekolah yang dikelola oleh pihak swasta dan menawarkan standar pendidikan yang sangat tinggi, baik dari segi kualitas pengajaran, fasilitas, maupun lingkungan belajar. Sekolah jenis ini biasanya ditujukan untuk kalangan menengah ke atas dan sering kali memiliki biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dibanding sekolah swasta biasa atau sekolah negeri. Kriteria umum yang sering ditemukan pada sekolah swasta premium mencakup: kurikulum bertaraf internasional, fasilitas lengkap dan modern, pengajar berkualifikasi internasional atau lulusan luar negeri, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, serta berbagai program pengembangan diri seperti robotik, coding, debat, public speaking, seni, hingga pertukaran pelajar dan lingkungan belajar multikultural.

RUU Sisdiknas juga memperjelas interpretasi belanja pendidikan yang selama ini masih multitafsir. Komisi X DPR RI bersama Panja RUU Sisdiknas menekankan bahwa 20% anggaran pendidikan—yang dijamin oleh Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945—harus dihitung dari total belanja negara, bukan pendapatan. “Langkah ini penting untuk mencegah risiko pemotongan anggaran seperti yang pernah diusulkan dalam RAPBN 2024. Pendidikan tidak boleh dikompromikan,” tegas Hetifah. RUU ini juga akan memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut didistribusikan langsung ke sektor-sektor strategis pendidikan secara transparan dan terukur, termasuk ke daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pendidikan inklusif, dan pembiayaan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Baca Juga:  PSHT Mesuji Sahkan 669 Warga Baru

Saat ini RUU Sisdiknas berada pada tahap finalisasi naskah akademik dan rancangan RUU oleh Panja, yang akan segera disampaikan untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah. “Komisi X membuka ruang partisipasi publik. Semua pemangku kepentingan pendidikan: guru, orang tua, organisasi profesi, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kami undang untuk memberi masukan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” tutup Hetifah.

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Melalui RUU Sisdiknas, negara hadir lebih kuat, sistem hadir lebih sederhana, dan keadilan hadir lebih nyata.(*)


Penulis : Heri S


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Sisdiknas, DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional
Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan
Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka
Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban
Kunjungan Jajaran PT. BSI Kantor Cabang Bandar Lampung, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi dengan Ekonomi Syariah
Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Demi Suksesnya Peluncuran Koperasi Merah Putih Serentak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:14 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danlanud M. Bun Yamin, Gaungkan Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan Provinsi dan Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:10 WIB

Pengukuhan Pengurus Perwosi Lampung 2025–2029, Dorong Terciptanya Ekosistem Olahraga yang Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:06 WIB

Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:48 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:36 WIB

Puan : Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban

Berita Terbaru