Marwah Pers dan Kotornya Ruang Publik

Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Taswin Hasbullah*
KASUS Keterangan palsu Feni Ardila yang mengkaitkan persoalan tersebut dengan salah satu wakil ketua DPRD Provinsi Lampung menggemparkan jagad raya media. Meski sedikit keraguan di kalangan media untuk mengungkap kasus ini.

Keraguan ini di karena kan antara ‘kejadian’ dengan peristiwa sudah berjarak satu minggu an, namun tak dapat dipungkiri mengganggu ruang publik yang digelayuti dengan berbagai persoalan. Dari minyak goreng hingga masalah tempe.

Dalam kacamata yang lebih luas, pemberitaan Feni menjadikan ruang publik kita bertambah ‘kotor’ akibat berita media yang begitu dahsyat yang pada gilirannya dihapus begitu saja dengan dua kata ‘mencabut’ dan ‘maaf’. Saya tidak dalam ruang menyalahkan siapa-siapa, karena sudah ketelanjuran, ya harus dibuktikan.

Baca Juga:  H-4 Angkutan Lebaran 2026 Jawa-Sumatera, ASDP Pemudik Alami Peningkatan 

Sebab bagi media-bisa saja dicap netizen/pembaca penyebar hoax pun sebaliknya, Feni juga dapat dicap sebagai komoditi dari ‘mainan’ kotor sebagian kecil orang dan atau kelompok elit tertentu. Guna mencegah itu terjadi, laporan kepada Feni oleh wartawan kunci membuka persoalan tersebut menjadi terang benderang. Apakah benar ada kasus perkelahian dan ‘opo iyo’ ada kasus pelecahan yang terjadi anatara oknum dewan dengan Feni.

Terang benderangnya kasus Feni (jika wartawan jadi mengadu ke kepolisian) akan membawa pers duduk pada maruwah kediriannya-pun sebaliknya. Kepada pemilik media, melalui media ini saya berharap mendorong persoalan ini ke ranah hukum. Karena persoalan ini bukan kecil, karena secara kelembagaan, pers dapat jadi ajang permainan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Gelontorkan Rp 839 Miliar untuk Way Kambas

Terakhir, pemberitaan melodrama Fani versus anggota dewan ini, juga harus mendapatkan informasi tambahan di tempat kejadian perkara. Cek and ricek harus unsur jadi yang dikedepankan, khawatir merugikan para pihak. Misalnya saat kejadian hanya satu anggota dewan atau berempat, hanya Fani tok atau ada cewek lain? . Dengan demikian, gambaran atas peristiwa pelecehan atau bukan, kejadian yang diadukan/dilaporkan benar-benar menjadi sajian menarik untuk di ekspose. Tabik.

*Ketua JMSI Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI
Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025
Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 
Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Laksanakan Sambang dan Binluh, Imbau Satpam Bank BRI   
Ini Jadwal lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam ini
Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia
Prajurit TNI Gugur Diserang Israel, Dr. Teguh Santosa: Netanyahu Harus Tanggungjawab

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 22:45 WIB

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Maret 2026 - 19:54 WIB

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 17:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Laksanakan Sambang dan Binluh, Imbau Satpam Bank BRI   

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Mar 2026 - 22:45 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 19:54 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Mar 2026 - 19:19 WIB