Marwah Pers dan Kotornya Ruang Publik

Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Taswin Hasbullah*
KASUS Keterangan palsu Feni Ardila yang mengkaitkan persoalan tersebut dengan salah satu wakil ketua DPRD Provinsi Lampung menggemparkan jagad raya media. Meski sedikit keraguan di kalangan media untuk mengungkap kasus ini.

Keraguan ini di karena kan antara ‘kejadian’ dengan peristiwa sudah berjarak satu minggu an, namun tak dapat dipungkiri mengganggu ruang publik yang digelayuti dengan berbagai persoalan. Dari minyak goreng hingga masalah tempe.

Dalam kacamata yang lebih luas, pemberitaan Feni menjadikan ruang publik kita bertambah ‘kotor’ akibat berita media yang begitu dahsyat yang pada gilirannya dihapus begitu saja dengan dua kata ‘mencabut’ dan ‘maaf’. Saya tidak dalam ruang menyalahkan siapa-siapa, karena sudah ketelanjuran, ya harus dibuktikan.

Baca Juga:  Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan

Sebab bagi media-bisa saja dicap netizen/pembaca penyebar hoax pun sebaliknya, Feni juga dapat dicap sebagai komoditi dari ‘mainan’ kotor sebagian kecil orang dan atau kelompok elit tertentu. Guna mencegah itu terjadi, laporan kepada Feni oleh wartawan kunci membuka persoalan tersebut menjadi terang benderang. Apakah benar ada kasus perkelahian dan ‘opo iyo’ ada kasus pelecahan yang terjadi anatara oknum dewan dengan Feni.

Terang benderangnya kasus Feni (jika wartawan jadi mengadu ke kepolisian) akan membawa pers duduk pada maruwah kediriannya-pun sebaliknya. Kepada pemilik media, melalui media ini saya berharap mendorong persoalan ini ke ranah hukum. Karena persoalan ini bukan kecil, karena secara kelembagaan, pers dapat jadi ajang permainan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga:  DPRD Lampung-Sekber Dewan Pers Miliki Semangat Sama, Sukseskan Asta Cita

Terakhir, pemberitaan melodrama Fani versus anggota dewan ini, juga harus mendapatkan informasi tambahan di tempat kejadian perkara. Cek and ricek harus unsur jadi yang dikedepankan, khawatir merugikan para pihak. Misalnya saat kejadian hanya satu anggota dewan atau berempat, hanya Fani tok atau ada cewek lain? . Dengan demikian, gambaran atas peristiwa pelecehan atau bukan, kejadian yang diadukan/dilaporkan benar-benar menjadi sajian menarik untuk di ekspose. Tabik.

*Ketua JMSI Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T
Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka
Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal
IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan
Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
Demokrasi Pancasila dan Kedaulatan Ekonomi, Khozin Minta Kebijakan Tak Sekadar Wacana
Pengamat: Kedaulatan Ekonomi Prabowo Harus Berbasis Ekonomi Pancasila dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:05 WIB

Pencopotan, Penggeledahan Kantor BGN tak Terlepas Banyaknya Proyek Janggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WIB

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Angka Rp 4 T

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:54 WIB

#indonesiaswasembada

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

IKPA Sempurna, Polres Mesuji Terima Dua Penghargaan

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:03 WIB

#indonesiaswasembada

Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:30 WIB