MAKI: Batalkan Proyek Gorden!

Selasa, 10 Mei 2022 | 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman/Ist

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman/Ist

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin meminta Sekjen DPR RI membatalkan pemenang tender gorden rumah dinas jabatan anggota DPR RI yang menang lelang dengan nilai Rp 43,5 miliar dengan sejumlah alasan mengapa pemenang tender tersebut harus dibatalkan.

“MAKI menyayangkan pengumuman pemenangan tender lelang gorden rumdin DPR beberapa hari lalu, dimana itu harga yang terbentuk adalah harga tertinggi dari 3 penawar, di mana harganya itu sekitar Rp 43,5 miliar sekian dari harga perkiraan sendiri Rp 45 miliar,” ucap Boyamin dalam keterangan tertulis di Jakarta Senin (9/5).

Baca Juga:  Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Boyamin menjelaskan alasan pertama yakni tidak wajar ketika lelang dimenangkan oleh tender yang memasang harga tertinggi. Selain itu, MAKI juga menilai tidak ada kompetisi terkait proses lelang tender gorden tersebut.

“Itu tidak wajar dan tidak lazim harga tertinggi yang dimenangkan, mestinya yang dimenangkan yang terendah yang memenuhi syarat. Kedua penawaran tersebut oleh PT pemenang tersebut jauh di atas wajar, karena di atas 92 persen, harusnya kalau tender itu kompetitif harusnya di angka 85 persen sampai maksimal 90 persen,” ucapnya.

Baca Juga:  Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

Boyamin memaparkan alasan lainnya yakni tender gorden dengan harga puluhan miliar itu dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang tengah terkena imbas pandemi COVID-19. Alasan lainnya yaitu penggantian gorden DPR ini belum urgent berdasarkan pengakuan sejumlah anggota DPR RI.

“Untuk itu saya akan minta kepada BURT DPR sebagai atasan atau pihak yang awasi tender kesekjenan ini untuk membatalkan,” tuturnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor
KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron
KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:31 WIB

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 05:26 WIB

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 September 2026 - 05:22 WIB

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:31 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Menduga 4 Tersangka Kepercayaan Nusron

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:26 WIB

#indonesiaswasembada

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah, Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB

Rabu, 16 Sep 2026 - 05:22 WIB

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB