Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu. Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)

Dijelaskannya, pihaknya menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Baca Juga:  Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,”tambahnya.

Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

Lebih lanjut, Ia menilai pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.

Baca Juga:  ATR/BPN-Kemenag Kolaborasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf

“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.

Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jakarta Game On 2026 Dorong Eekosistem Game dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Mesuji Gelar Subuh Keliling Serap Aspirasi Masyarakat
APINDO Diharap Perkuat Ekosistem Usaha dan Pemberdayaan UMKM
Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM
Kodam XXI/Radin Inten Konsolidasi 56 Komponen , PPM Lampung Siap Gelar Apel Kebangsaan
Dua Titik Karhutla di Tulang Bawang dan Lamteng Terkendali
Gubernur Lampung Minta Kapolda Baru Kawal Program Pembangunan
Wakapolres Mesuji  Jumling di Masjid Nurul Hidayah 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Jakarta Game On 2026 Dorong Eekosistem Game dan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Subuh Keliling Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:52 WIB

APINDO Diharap Perkuat Ekosistem Usaha dan Pemberdayaan UMKM

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Konsolidasi 56 Komponen , PPM Lampung Siap Gelar Apel Kebangsaan

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 16 Oktober 2026 ini menunjukkan tampilan depan venue ajang Jakarta Game On 2026 di The Brick Hall, Fatmawati City Center, Jakarta Selatan. (Xinhua)

Berita Utama

Jakarta Game On 2026 Dorong Eekosistem Game dan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 17 Okt 2026 - 21:07 WIB

Berita Utama

Kapolres Mesuji Gelar Subuh Keliling Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:39 WIB

Berita Utama

APINDO Diharap Perkuat Ekosistem Usaha dan Pemberdayaan UMKM

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:52 WIB

Berita Utama

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:46 WIB