JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu. Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi tentang pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6)
Dijelaskannya, pihaknya menyambut baik dimulainya pembahasan revisi UU Perkoperasian. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,”tambahnya.
Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.
Lebih lanjut, Ia menilai pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.
“Yang menurut saya lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” tegasnya.
Herman menambahkan masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat dalam pembahasan lanjutan RUU Perkoperasian. Ia berharap revisi undang-undang kali ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : DPR RI





![Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-1-225x129.jpeg)
![Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban kawasan Pasar Gisting. Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memimpin langsung kegiatan monitoring dan tindak lanjut penertiban pedagang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-225x129.jpeg)
![Turut meriahkan peringatan HUT Dekranas ke-46 , Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Batin Wulan, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Jumat (10/7). Kehadirannya didampingi jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-05.49.42-225x129.jpeg)
![Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-06.08.23-225x129.jpeg)
![ZT. Kemanusiaan sudah sepatutnya menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalisme. Ini artinya bagi masyarakat pers nasional mengusung sisi kemanusiaan bukan sekadar pilihan, melainkan salah satu prinsip utama.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-07.43.44-225x129.jpeg)

![Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-1-129x85.jpeg)
![Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban kawasan Pasar Gisting. Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto memimpin langsung kegiatan monitoring dan tindak lanjut penertiban pedagang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-04.33.07-129x85.jpeg)
![Turut meriahkan peringatan HUT Dekranas ke-46 , Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Batin Wulan, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Jumat (10/7). Kehadirannya didampingi jajaran Dekranasda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-05.49.42-129x85.jpeg)
![Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan.[]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-11-at-06.08.23-129x85.jpeg)


