Mahfud MD: Teori Pemberantasan Korupsi Sudah Habis, Kecuali …

Jumat, 8 November 2024 | 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAHFUD MD bilang, semua teori tentang pemberantasan korupsi sudah habis dikelurkan. Teori dan jurus jitu tak mampu memberantas korupsi di Indonesia.

Dikatakan mantan Menkopolhukan era Jokowi ini menegaskan, hanya ada satu teori lagi yang rasanya mampu mengurangi atau bahkan menghapus korupsi, Presiden!.

Jika keinginan Presiden Prabowo menghilangkan korupsi fukup kuat, lugas dan konsisten, korupsi di Indonesia akan berkurang.

Pernyataan Mahfud ini disampaikan pada Seminar Nasional Korupsi yang diselenggarakan Persadin, APBE Law Firm dan MMD Initiative. Acara yang digelar  ini mengambil tema”Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?” di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:  Kepala BGN Dicopot, Diganti Nanik S Deyang

Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional seperti Sukma Violetta, Komisioner Komisi Yudisial; Luhut MP Pangaribuan, advokat dan pengajar di FH UI sekaligus Ketua Umum DPN PERADI; Mahfud MD, mantan Ketua MK dan Menkopolhukam serta calon Wakil Presiden 2024-2029; Novel Baswedan, mantan penyidik KPK; dan Maruarar Siahaan, mantan hakim MK, dengan Hamid Basyaib sebagai moderator.

Acara diawali sambutan mewakili Persadin, APBE Law Firm dan MMD Initiative-Penggagas Acara Dr. H. R. Earwin Moeslimin Singajjuru, SH, MH dilanjutkan paparan.

Baca Juga:  Wagub Lampung Temui Wakil Kepala BP BUMN

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja , SH, MH, menjelaskan seminar nasional tersebut dilatar belakangi adanya penangkapan atau OTT mantan pegawai Mahkamah Agung.

Oking berharap, saatnya Presiden Prabowo kelak bisa menerima rekomendasi dari seminar ini sebagai modal kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Pendidikan Agama Islam
Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Silaturahmi, Wagub Jihan Ajak Warga Dukung UMKM Lampung
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Calon Tunggal dan Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas
Mimpi Tulangbawang Era Qudrotul….
Wagub Jihan Lantik Indra Sanjaya sebagai Karo Adpim, Perkuat Birokrasi Profesional Pemprov Lampung
Eliminasi Malaria Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Terpadu
MAHFUD dan Peserta Seminar

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:45 WIB

UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Pendidikan Agama Islam

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:40 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Silaturahmi, Wagub Jihan Ajak Warga Dukung UMKM Lampung

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:35 WIB

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Calon Tunggal dan Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:29 WIB

Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:21 WIB

Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Berita Terbaru

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Doktor (S3). [De]

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Lampung Resmi Buka Program Doktor Pendidikan Agama Islam

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:45 WIB

Oplus_131072Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute.[De].

#indonesiaswasembada

Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:29 WIB

Pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar menjadi sorotan publik. [HS]

#indonesiaswasembada

Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:21 WIB