Mafirion Minta LPSK Dampingi Trauma Santriwati Sukoharjo

Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.

Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pondok pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Berdasarkan informasi dari pihak pesantren, setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.

Mafirion menilai, tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Terlebih, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik dan disebut tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Menurutnya, meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta perlindungan khusus terhadap anak.

Baca Juga:  Kelapa Diburu, dari Bogor Hingga Tiongkok

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.

Mafirion juga meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak yang terdampak memperoleh penanganan yang tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut diduga disertai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati yang mengalami kepanikan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab disebut ditarik keluar dari kamar.

Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang. Seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Menurut surat edaran tersebut, mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Santori Hasan pun Berpulang

Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa para santriwati mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Menurut Mafirion, persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan. Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (um) []

 


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
RSM Indonesia dan RSM China Bentuk China Desk
Panda Eratkan Hubungan Tiongkok-Indonesia
Delegasi Pemuda Indonesia Rasakan Warisan Takbenda di Shanxi
Kukuhkan 3 Pengurus Korpri Daerah, Sekdaprov Marindo Tegaskan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas 2027
Pemimpin Demokrat di Senat AS akan Akhiri Perang dengan Iran
UU SDI Harus Hentikan Tumpang Tindih Data
Sungai Berbusa dan Bau, Warga Bernung Keluhkan Limbah Ayam

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:29 WIB

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

RSM Indonesia dan RSM China Bentuk China Desk

Kamis, 5 November 2026 - 22:01 WIB

Panda Eratkan Hubungan Tiongkok-Indonesia

Kamis, 5 November 2026 - 20:50 WIB

Delegasi Pemuda Indonesia Rasakan Warisan Takbenda di Shanxi

Kamis, 5 November 2026 - 19:20 WIB

Kukuhkan 3 Pengurus Korpri Daerah, Sekdaprov Marindo Tegaskan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas 2027

Berita Terbaru

Berita Utama

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:29 WIB

Managing Partner International Business RSM China (kiri) dan Chief Strategy Officer sekaligus Senior Partner RSM Indonesia Angela Indirawati Simatupang (kanan) menandatangani nota kesepahaman pembentukan China Desk di RSM Indonesia di Xi'an, Tiongkok, pada 3 November 2026. (RSM Indonesia/Xinhua)

Berita Utama

RSM Indonesia dan RSM China Bentuk China Desk

Kamis, 5 Nov 2026 - 22:05 WIB

Jansen Manansang (ketiga dari kiri), pendiri Taman Safari Indonesia Group, menjadi pembicara dalam subforum Konferensi Mitra Panda Global (Global Panda Partners Conference) pada 3 November 2026.

Berita Utama

Panda Eratkan Hubungan Tiongkok-Indonesia

Kamis, 5 Nov 2026 - 22:01 WIB

Delegasi pemuda Indonesia menjajal pembuatan tembikar di Desa Liujiaobao, Provinsi Shanxi, Tiongkok utara, pada 29 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Delegasi Pemuda Indonesia Rasakan Warisan Takbenda di Shanxi

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:50 WIB