Ledia Hanifa Amaliah Ingatkan Karya Tulis Ilmiah Bukan Momok Menakutkan

Senin, 11 September 2023 | 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi bukan momok yang harus ditakuti oleh mahasiswa. Ia menerangkan, membuat karya tulis ilmiah bisa membantu mahasiswa agar tidak berpikir secara pragmatis, namun kritis, sistematis, dan logis.

Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya menanggapi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi. Baik membuat tugas akhir atau membuat karya tulis ilmiah, ia menegaskan kebijakan tersebut perlu diatur dalam aturan yang gamblang agar tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Kita tahu bahwa setiap program studi itu memiliki kekhasannya masing-masing, kompetensi juga pasti berbeda maka harus dipastikan Kemendikbudristek ini bisa memberikan peraturan yang jelas. (Memang) masing-masing program studi yang punya kebebasan untuk menentukan standar kompetensi. Nah, pastikan prodi itu benar-benar memenuhi standarnya, (yang) mengikuti dari Kemendikbudristek,” tanggap Ledia di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu..

Baca Juga:  Dari 1.700 SPPG, Pekan depan akan di Aktivasi 300

Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendampingan dari dosen menjadi krusial guna menentukan kualitas mahasiswa pada saat proses belajar maupun penentuan kelulusan dari perguruan tinggi. Maka dari itu, ia tidak sepakat jika karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan menjadi sumber masalah.

“Mahasiswa betul-betul harus didampingi. Mau penelitian atau prototipe, dosen perlu membantu membimbing agar mahasiswa tahu letak kesalahannya, dengan didiskusikan dan diargumentasikan, itu menjadi satu bagian yang memperkaya. Mahasiswa harus jelas didampingi terlepas apapun yang ia pilih (membuat tugas akhir seperti prototype atau membuat karya ilmiah,” tandasnya.

Baca Juga:  All Indonesia: Menyatukan Pintu Masuk, Pelayanan, dan Promosi Negeri

Sebagai informasi, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang di dalamnya mengatur penghapusan kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan perguruan tinggi. Namun, Kemendikbudristek menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis akan tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhir tersebut ditentukan oleh prodi atau perguruan tinggi.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA
DPR Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah
Ngopi Kerukunan Jaga Harmoni Bandar Lampung
Mengemas Sejarah di Era Digital
Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?
Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Penyandang Disabilitas
DPRD Mesuji Apresiasi Kerja Cepat Polres dan Jajaran Dalam Menangkap Pelaku Penembakan Seorang Ibu di Wiralaga 
RS Jiwa Berganti Nama jadi RS Alamsyah Ratu Perwiranegara

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

DPR Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Ngopi Kerukunan Jaga Harmoni Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Mengemas Sejarah di Era Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Warga Bakar Fasilitas Perusahan PT BSA

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

Ngopi Kerukunan Jaga Harmoni Bandar Lampung

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:04 WIB

Sonny dan Mas Wamen Kebudayaan RI-Giring [xin]

#indonesiaswasembada

Mengemas Sejarah di Era Digital

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:29 WIB

#indonesiaswasembada

Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:57 WIB