Ledia Hanifa Amaliah Ingatkan Karya Tulis Ilmiah Bukan Momok Menakutkan

Senin, 11 September 2023 | 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi bukan momok yang harus ditakuti oleh mahasiswa. Ia menerangkan, membuat karya tulis ilmiah bisa membantu mahasiswa agar tidak berpikir secara pragmatis, namun kritis, sistematis, dan logis.

Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya menanggapi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi. Baik membuat tugas akhir atau membuat karya tulis ilmiah, ia menegaskan kebijakan tersebut perlu diatur dalam aturan yang gamblang agar tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Kita tahu bahwa setiap program studi itu memiliki kekhasannya masing-masing, kompetensi juga pasti berbeda maka harus dipastikan Kemendikbudristek ini bisa memberikan peraturan yang jelas. (Memang) masing-masing program studi yang punya kebebasan untuk menentukan standar kompetensi. Nah, pastikan prodi itu benar-benar memenuhi standarnya, (yang) mengikuti dari Kemendikbudristek,” tanggap Ledia di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu..

Baca Juga:  Pindang Pegangan Khas Sumatera Selatan

Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendampingan dari dosen menjadi krusial guna menentukan kualitas mahasiswa pada saat proses belajar maupun penentuan kelulusan dari perguruan tinggi. Maka dari itu, ia tidak sepakat jika karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan menjadi sumber masalah.

“Mahasiswa betul-betul harus didampingi. Mau penelitian atau prototipe, dosen perlu membantu membimbing agar mahasiswa tahu letak kesalahannya, dengan didiskusikan dan diargumentasikan, itu menjadi satu bagian yang memperkaya. Mahasiswa harus jelas didampingi terlepas apapun yang ia pilih (membuat tugas akhir seperti prototype atau membuat karya ilmiah,” tandasnya.

Baca Juga:  Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI

Sebagai informasi, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang di dalamnya mengatur penghapusan kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan perguruan tinggi. Namun, Kemendikbudristek menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis akan tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhir tersebut ditentukan oleh prodi atau perguruan tinggi.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peringatan Hari Bhayangkara Ke 80, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji 
Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:38 WIB

Peringatan Hari Bhayangkara Ke 80, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji 

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peringatan Hari Bhayangkara Ke 80, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji 

Selasa, 16 Jun 2026 - 04:38 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB