Ledia Hanifa Amaliah Ingatkan Karya Tulis Ilmiah Bukan Momok Menakutkan

Senin, 11 September 2023 | 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi bukan momok yang harus ditakuti oleh mahasiswa. Ia menerangkan, membuat karya tulis ilmiah bisa membantu mahasiswa agar tidak berpikir secara pragmatis, namun kritis, sistematis, dan logis.

Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya menanggapi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi. Baik membuat tugas akhir atau membuat karya tulis ilmiah, ia menegaskan kebijakan tersebut perlu diatur dalam aturan yang gamblang agar tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Kita tahu bahwa setiap program studi itu memiliki kekhasannya masing-masing, kompetensi juga pasti berbeda maka harus dipastikan Kemendikbudristek ini bisa memberikan peraturan yang jelas. (Memang) masing-masing program studi yang punya kebebasan untuk menentukan standar kompetensi. Nah, pastikan prodi itu benar-benar memenuhi standarnya, (yang) mengikuti dari Kemendikbudristek,” tanggap Ledia di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu..

Baca Juga:  Wulan Sari: Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga

Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendampingan dari dosen menjadi krusial guna menentukan kualitas mahasiswa pada saat proses belajar maupun penentuan kelulusan dari perguruan tinggi. Maka dari itu, ia tidak sepakat jika karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan menjadi sumber masalah.

“Mahasiswa betul-betul harus didampingi. Mau penelitian atau prototipe, dosen perlu membantu membimbing agar mahasiswa tahu letak kesalahannya, dengan didiskusikan dan diargumentasikan, itu menjadi satu bagian yang memperkaya. Mahasiswa harus jelas didampingi terlepas apapun yang ia pilih (membuat tugas akhir seperti prototype atau membuat karya ilmiah,” tandasnya.

Baca Juga:  Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan

Sebagai informasi, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang di dalamnya mengatur penghapusan kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan perguruan tinggi. Namun, Kemendikbudristek menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis akan tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhir tersebut ditentukan oleh prodi atau perguruan tinggi.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way Kanan  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027
Waka DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Di Tanjung Balai

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB

Karikatur 'Londo Ireng' Menurut Ketum JMSI Dr Teguh Santosa

#indonesiaswasembada

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:10 WIB