Ledia Hanifa Amaliah Ingatkan Karya Tulis Ilmiah Bukan Momok Menakutkan

Senin, 11 September 2023 | 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi bukan momok yang harus ditakuti oleh mahasiswa. Ia menerangkan, membuat karya tulis ilmiah bisa membantu mahasiswa agar tidak berpikir secara pragmatis, namun kritis, sistematis, dan logis.

Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya menanggapi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menghapus kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat lulus pendidikan tinggi. Baik membuat tugas akhir atau membuat karya tulis ilmiah, ia menegaskan kebijakan tersebut perlu diatur dalam aturan yang gamblang agar tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.

“Kita tahu bahwa setiap program studi itu memiliki kekhasannya masing-masing, kompetensi juga pasti berbeda maka harus dipastikan Kemendikbudristek ini bisa memberikan peraturan yang jelas. (Memang) masing-masing program studi yang punya kebebasan untuk menentukan standar kompetensi. Nah, pastikan prodi itu benar-benar memenuhi standarnya, (yang) mengikuti dari Kemendikbudristek,” tanggap Ledia di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu..

Baca Juga:  Gubernur Dorong Kebangkitan Budaya Lampung

Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendampingan dari dosen menjadi krusial guna menentukan kualitas mahasiswa pada saat proses belajar maupun penentuan kelulusan dari perguruan tinggi. Maka dari itu, ia tidak sepakat jika karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan menjadi sumber masalah.

“Mahasiswa betul-betul harus didampingi. Mau penelitian atau prototipe, dosen perlu membantu membimbing agar mahasiswa tahu letak kesalahannya, dengan didiskusikan dan diargumentasikan, itu menjadi satu bagian yang memperkaya. Mahasiswa harus jelas didampingi terlepas apapun yang ia pilih (membuat tugas akhir seperti prototype atau membuat karya ilmiah,” tandasnya.

Baca Juga:  Lampung Disiapkan Jadi Pusat Bioetanol Nasional,Wamen Investasi Tinjau Lokasi Pabrik di Lamsel

Sebagai informasi, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang di dalamnya mengatur penghapusan kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan perguruan tinggi. Namun, Kemendikbudristek menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis akan tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal ilmiah. Bentuk tugas akhir tersebut ditentukan oleh prodi atau perguruan tinggi.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal
Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran
Tokoh Masyarakat Mesuji, Serahkan Sukarela 6 Pucuk Senpira Kepada Kapolres
Penerimaan Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah
Alboy Pimpin PSSI Bengkulu
BTB Hadiri RDP DPRD Lampung, Bahas Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Simpang Pematang Rutin Gelar Patroli dan KRYD

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:57 WIB

RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:35 WIB

Tim Peneliti UIN Raden Intan Lampung Kembangkan Model Kesiapan AI untuk Inovasi Pembelajaran

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tokoh Masyarakat Mesuji, Serahkan Sukarela 6 Pucuk Senpira Kepada Kapolres

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Penerimaan Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Alboy Pimpin PSSI Bengkulu

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:57 WIB

Enam Tokoh masyarakat Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dengan sukarela menyerahkan Enam Pucuk Senjata Api Rakitan berbagai jenis tanpa amunisi.[Na]

#indonesiaswasembada

Tokoh Masyarakat Mesuji, Serahkan Sukarela 6 Pucuk Senpira Kepada Kapolres

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:21 WIB

 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7). [De]

#indonesiaswasembada

Penerimaan Jalur SPMB SMP Negeri Kota Bandar Lampung Bermasalah

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang (DPW IKM) Provinsi Bengkulu, Alboy Novebra, S.Kom., M.H.,secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Askot PSSI Kota Bengkulu masa bakti 2026-2030.[De]

#indonesiaswasembada

Alboy Pimpin PSSI Bengkulu

Selasa, 7 Jul 2026 - 10:00 WIB