Lampung Raih Anugerah Pengadaan Terbaik 2023

Selasa, 7 November 2023 | 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Nara J Afkar

JAKARTA-Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar” yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Hendrar Prihadi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 dengan tema “Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju” yang diselenggarakan pada tanggal 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara Jakarta.

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional diwujudkan melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang harapannya dapat mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor. Pelaksanaan program P3DN ini diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum pada Pasal 85, yang berbunyi; “Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri”. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini berlaku kepada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, maupun BUMD.

Baca Juga:  Polres Mesuji Ungkap Tindak Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi, Sebanyak 4,2 Ton Solar Diamankan

Melalui P3DN, pemerintah berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, pemerintah terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga. Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Inpres 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berisi instuksi untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

Baca Juga:  Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

LKPP selaku Instansi Pemerintah Non Kementerian yang merupakan instansi yang bertugas untuk membuat regulasi dan sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, selain itu melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan produk dalam negeri melalui mekanisme pengadaan yang dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Setiap tahun LKPP melaksanakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa yang pesertanya Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah seluruh Indonesia,yang didalamnya terdapat pemberian penghargaan dengan beberapa katagori yang dinilai. Pada tahun 2023 ini ada 3 (tiga) katagori penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Provinsi, kabupaten dan Kota) yaitu :

1. Transaksi Produk Dalam negeri Terbesar

2. Transaksi Produk dalam negeri Untuk UMKM Terbesar

3. Prosentase Terbesar Produk Dalam Negeri

4. Prosentase Terbesar Produk dalam negeri Untuk UMKM

Provinsi Lampung mendapatkan penilaian tertinggi untuk persentase nilai Transaksi Produk Dalam Negeri. Hal ini menunjukan komitmen dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digulirkan kembali sejak tahun 2021 melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Provinsi Lampung menggungguli Prosentase terbesar dari nominasi 2(dua) Provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan
Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 
WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Wamendagri Warning Jabar: Jangan Ada Program Siluman di RKPD 2027
Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa
Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:26 WIB

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan

Kamis, 16 April 2026 - 20:22 WIB

Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 16:10 WIB

Wamendagri Warning Jabar: Jangan Ada Program Siluman di RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:22 WIB

#indonesiaswasembada

WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:19 WIB

#indonesiaswasembada

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:12 WIB

#indonesiaswasembada

Wamendagri Warning Jabar: Jangan Ada Program Siluman di RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:10 WIB