Lakukan Penggelapan, Seorang Warga Ngawi Ditangkap Polres Lamtim

Jumat, 16 Juni 2023 | 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Seorang pria asal Jawa Timur terpaksa diamankan Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa ini menimpa YN (51) warga kecamatan Bandar Sribawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, pelaku berinisial SN (42) Warga kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Kejadian berawal pada Sabtu (8/4/23) saat pelaku sedang mengendarai mobil jenis Fuso milik korban dan kehabisan bensin, lali pelaku membelikan bensin untuk mobil Fuso tersebut, lalu korban menyuruh pelaku untuk mengantarkan mobilnya di garasi mobil.

Baca Juga:  Roy Suryo Dan Dr Tifa Ditangkap Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Lalu 2 hari kemudian korban melakukan pengecekan mobil Fuso tersebut dengan seorang mekanik, namun setelah dicek ada beberapa onderdil kendaraan tersebut sudah ditukar.

Lalu korban mencari pelaku di kontrakannya untuk menanyakan kejadian tersebut, namun setelah dicari pelaku sudah tidak ada ditempat.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 94.300.000, dan langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribawono.

Polsek Bandar Sribawono yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (15/6/23) sekira pukul 15.00 Wib Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribawono melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jawa Timur tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Korupsi Izin Tinggal WNA Mencoreng Kedaulatan RI

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah ban berbagai merk dan 1 lembar kwitansi pembelian ban.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribawono untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan” ungkapnya
(Humas Polres Lampung Timur) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur
Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga
Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   
Bupati Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Lampung Utara
Gubernur Mirza Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:10 WIB

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:44 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:40 WIB

Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   

Berita Terbaru

Komandan Skadron 12/Amur Jaya Yudha Letkol Cpn Bayu Anindito Adi Nugroho, M.Han., M.H.I., berfoto bersama personel Skadron 12/AJY, aparatur Kampung Ramsai, dan warga usai peresmian bantuan pembangunan kamar mandi layak huni bagi keluarga kurang mampu di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/6/2026). [Rm]

#indonesiaswasembada

Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:44 WIB