KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Jumat, 9 Desember 2022 | 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatal

Selain itu Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketemtuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan oragnisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

Baca Juga:  Disdik Tulangbawang-JMSI Lampung Gagas Literasi Digital

“Fatal!” tandas Wina.

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidNg perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya. Disinilah Wina sampai pada kesimpulan, “Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.”##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik
Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi
Festival Krakatau XXXV 2026 Siap Digelar
Iran, Oman, dan Arab Berunding soal Selat Hormuz
Menlu ASEAN Khawatirkan Hormuz dan Penipuan Daring
Bahas AI dan Pendidikan Tinggi, FST dan Pusat SALI LPM Hadirkan Akademisi University of Nottingham Ningbo China
Perkuat Sinergi Akademik dan Lembaga Peradilan, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung dan PTA Bandar Lampung Resmi Jalin Kerja Sama
FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:21 WIB

BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:20 WIB

Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:17 WIB

Festival Krakatau XXXV 2026 Siap Digelar

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:09 WIB

Iran, Oman, dan Arab Berunding soal Selat Hormuz

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:03 WIB

Menlu ASEAN Khawatirkan Hormuz dan Penipuan Daring

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:21 WIB

#indonesiaswasembada

Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:20 WIB

#indonesiaswasembada

Festival Krakatau XXXV 2026 Siap Digelar

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:17 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Iran, Oman, dan Arab Berunding soal Selat Hormuz

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:09 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Menlu ASEAN Khawatirkan Hormuz dan Penipuan Daring

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:03 WIB