KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Jumat, 9 Desember 2022 | 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Peran Pers Memang Mengeritik

Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum.

Baca Juga:  Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengeritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandart kompetensi tersumpah ini.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik
Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi
Festival Krakatau XXXV 2026 Siap Digelar
Iran, Oman, dan Arab Berunding soal Selat Hormuz
Menlu ASEAN Khawatirkan Hormuz dan Penipuan Daring
Bahas AI dan Pendidikan Tinggi, FST dan Pusat SALI LPM Hadirkan Akademisi University of Nottingham Ningbo China
Perkuat Sinergi Akademik dan Lembaga Peradilan, Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung dan PTA Bandar Lampung Resmi Jalin Kerja Sama
FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:21 WIB

BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:20 WIB

Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:17 WIB

Festival Krakatau XXXV 2026 Siap Digelar

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:09 WIB

Iran, Oman, dan Arab Berunding soal Selat Hormuz

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:03 WIB

Menlu ASEAN Khawatirkan Hormuz dan Penipuan Daring

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

BPSDMD Lampung Dorong Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:21 WIB

#indonesiaswasembada

Diskominfotik Lampung Gelar Webinar Diseminasi Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:20 WIB

#indonesiaswasembada

Festival Krakatau XXXV 2026 Siap Digelar

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:17 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Iran, Oman, dan Arab Berunding soal Selat Hormuz

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:09 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Menlu ASEAN Khawatirkan Hormuz dan Penipuan Daring

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:03 WIB