KPU Lampura Gelar Rapat Pleno Perbaikan DPS, Data Ganda Jadi Penyumbang Tertinggi Penurunan Angka Pemilih Sementara

Jumat, 12 Mei 2023 | 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) gelar Rapat Pleno rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten. Kegiatan dipusatkan di halaman kantor KPU setempat, Jumat, (12/05/2023).

Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria melalui anggotanya, Yansen Atik saat dikonfirmasi seusai kegiatan menjelaskan jumlah data DPS hasil pencoklitan yang semula 487.911 kini berubah menjadi 485.870 yang tertuang didalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Perubahan angka tersebut menurutnya dipengaruhi oleh kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ada penurunan angka DPS saat perbaikan. Hasil perbaikan itu didapati 690 data ganda, 5 orang meninggal dunia, TNI 5 orang, Polri 3 orang, kemudian ada juga data ganda lokasi khusus (Lokus) 424 orang,” beber Yansen.

Baca Juga:  Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Tembus 81 Persen

Menurutnya untuk mendapatkan data pemilih yang benar-benar akurat sampai finalnya menjadi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 mendatang, dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait. Begitu pula dukungan dari pihak Pers, Bawaslu, dan partai politik, dalam hal mencermati tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih. Sekecil apapun informasi yang diberikan, bagi KPU sangat berharga dalam membantu menghasilkan data pemilih tetap sehingga setiap mata pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga:  Tahapan Uji Publik Cawabup WK Nihil

“Meskipun itu hanya informasi seputar tetangga ataupun kerabat yang mungkin sudah dicoklit tetapi meninggal dunia dan belum dimasukkan dalam TMS, maka informasi tersebut akan diteruskan ke pihak Disdukcapil, karena yang berhak dan berwenang untuk menerbitkan Akta Kematian itu mereka (Disdukcapil). Karena kita enggak bakal berani mencoret kalau Akta Kematian itu tidak ada, atau minimal surat keterangan dari Kelurahan dan desa, baru kita (KPU) bisa memasukkannya ke daftar TMS itu,” tuturnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik
DJP Bengkulu-Lampung Gelar Forum Konsultasi Publik Perpajakan, Serap Masukan Masyarakat
Dimediasi Pemkab dan Kodim 0421/LS, Persoalan Pembayaran Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya Tuntas Secara Musyawarah
Dukungan Penuh, Kanwil Kemenag Lampung Intruksikan Pesantren dan Madrasah Agendakan Nobar dan Diskusi Film Ageman
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Wagub Jihan Dorong Ruang dan Akses Setara bagi Anak Penyandang Disabilitas
Pemprov Lampung Matangkan Persiapan PORNAS KORPRI XVIII 2027, Target Sukses Prestasi hingga Dampak Ekonomi
Putin-Salman Sepakat Diplomasi Jalan Keluar dari Krisis Timur Tengah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:22 WIB

PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Kamis, 24 September 2026 - 10:40 WIB

DJP Bengkulu-Lampung Gelar Forum Konsultasi Publik Perpajakan, Serap Masukan Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 09:52 WIB

Dimediasi Pemkab dan Kodim 0421/LS, Persoalan Pembayaran Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya Tuntas Secara Musyawarah

Kamis, 24 September 2026 - 09:50 WIB

Dukungan Penuh, Kanwil Kemenag Lampung Intruksikan Pesantren dan Madrasah Agendakan Nobar dan Diskusi Film Ageman

Kamis, 24 September 2026 - 09:48 WIB

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemprov Lampung Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PT BTB Perkuat Komitmen Pelayanan melalui Operasi Simpatik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:22 WIB