KPU Lampura Gelar Rapat Pleno Perbaikan DPS, Data Ganda Jadi Penyumbang Tertinggi Penurunan Angka Pemilih Sementara

Jumat, 12 Mei 2023 | 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) gelar Rapat Pleno rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten. Kegiatan dipusatkan di halaman kantor KPU setempat, Jumat, (12/05/2023).

Ketua KPU Lampura, Aprizal Ria melalui anggotanya, Yansen Atik saat dikonfirmasi seusai kegiatan menjelaskan jumlah data DPS hasil pencoklitan yang semula 487.911 kini berubah menjadi 485.870 yang tertuang didalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Perubahan angka tersebut menurutnya dipengaruhi oleh kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ada penurunan angka DPS saat perbaikan. Hasil perbaikan itu didapati 690 data ganda, 5 orang meninggal dunia, TNI 5 orang, Polri 3 orang, kemudian ada juga data ganda lokasi khusus (Lokus) 424 orang,” beber Yansen.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Menurutnya untuk mendapatkan data pemilih yang benar-benar akurat sampai finalnya menjadi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 mendatang, dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait. Begitu pula dukungan dari pihak Pers, Bawaslu, dan partai politik, dalam hal mencermati tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih. Sekecil apapun informasi yang diberikan, bagi KPU sangat berharga dalam membantu menghasilkan data pemilih tetap sehingga setiap mata pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga:  Ini Hasil Pertemuan Wagub Jihan dan WK BP BMUN

“Meskipun itu hanya informasi seputar tetangga ataupun kerabat yang mungkin sudah dicoklit tetapi meninggal dunia dan belum dimasukkan dalam TMS, maka informasi tersebut akan diteruskan ke pihak Disdukcapil, karena yang berhak dan berwenang untuk menerbitkan Akta Kematian itu mereka (Disdukcapil). Karena kita enggak bakal berani mencoret kalau Akta Kematian itu tidak ada, atau minimal surat keterangan dari Kelurahan dan desa, baru kita (KPU) bisa memasukkannya ke daftar TMS itu,” tuturnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN
Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi
Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat
Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani
Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan
Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:30 WIB

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:26 WIB

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:21 WIB

Perkuat Lumbung Pangan, Gubernur Guyur Rp 45 M untuk Infrastruktur Lampung Barat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Lampung Perkuat Fondasi Ekonomi Desa Lewat Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:38 WIB

Rampcheck Digelar di Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar, BTB Dukung Penuh Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

99,91 % Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:30 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan: Lampung Mantapkan Daya Tarik Investasi dan Hilirisasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:26 WIB