KPK Tetapkan Menaker Noel Tersangka Terima Uang Korupsi 3 Miliar Rupiah 

Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Immanuel Ebenezer alias Noel tak kuasa menahan air mata usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel terlihat berkali-kali mengusap wajahnya setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tangisan Noel terjadi setelah dirinya diperiksa intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  TNI Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan status tersangka dilakukan sesuai aturan.

“Sebelum 1×24 jam, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya menyita uang serta puluhan kendaraan dalam operasi tersebut. Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Konferensi pers resmi KPK memaparkan lebih lanjut detail kasus ini, termasuk bukti dan peran masing-masing tersangka. Namun, momen tangisan Noel di hadapan publik menjadi sorotan, menggambarkan beratnya konsekuensi hukum yang kini harus ia hadapi. Dalam kasus Noel ini ,KPK menyita uang senilai 3 miliar rupiah dan juga sita barang bukti 15 mobil mewah dan 7 motor termasuk motor Ducati.(*)


Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik

Editor : Hadi


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB