LAMPUNG SELATAN – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta mengambil langkah tegas dan segera mengusut tuntas perobohan rumah warga yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Konflik agraria yang memanas di wilayah tersebut menarik perhatian publik setelah puluhan rumah warga diratakan oleh perusahaan tersebut, diduga tanpa prosedur hukum yang benar.
Konflik agraria di Desa Natar mencuat ke permukaan setelah pihak PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 melakukan eksekusi yang diduga ilegal terhadap rumah tinggal warga. Penggunaan surat perintah pengosongan rumah yang diduga diterbitkan oleh pengacara perusahaan, bukan oleh pengadilan, telah menimbulkan kecaman dan protes keras dari warga setempat serta pihak-pihak advokasi hukum.
Penasehat hukum warga, Ujang Kosasi, S.H., menegaskan bahwa surat perintah semacam itu hanya sah jika dikeluarkan oleh pengadilan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Akibat tindakan sepihak dan intimidasi yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 telah menimbulkan kerugian serta pelanggaran hak-hak masyarakat kecil di Desa Natar,” ungkap Advokat Ujang Kosasih, Sabtu, 4 Januari 2025.
Untuk diketahui, alamat lokasi yang diklaim milik PTPN I Regional 7 adalah di Desa Sidosari, namun pihak PTPN justru mengeksekusi lahan warga yang berada di Desa Natar.
“Ini merupakan kesalahan besar dan berpotensi melawan hukum dan masuk ranah pidana,” tegas Ujang Kosasih.
Sebagai respons atas eksekusi ilegal yang dilakukan atas rumah-rumah mereka, warga Desa Natar langsung melancarkan aksi protes dan menuntut agar PTPN I Regional 7 menghentikan segala aktivitas di lahan yang disengketakan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam menyelesaikan konflik ini. Para warga yang rumahnya digusur merasa dirugikan dan menuntut perusahaan bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami.
Di samping itu, masyarakat Desa Natar juga meminta Presiden Republik Indonesia, lembaga Komnas HAM, Ombudsman RI, dan para pihak terkait di tingkat Pusat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Mereka berharap agar prosedur hukum dijalankan dengan benar dan hak-hak warga dihormati sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.