Komisi III DPRD Lampung Sidak Samsat Drive Thru, Dorong Inovasi dan Evaluasi Regulasi Pajak

Selasa, 22 April 2025 | 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung, pada Selasa, (22/42025).

Layanan tersebut dinilai sebagai inovasi penting dalam memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran Samsat Drive Thru dan mendorong replikasi layanan ini di seluruh kabupaten/kota di Lampung.

“Drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kami berharap daerah lain juga bisa menghadirkan layanan serupa agar pelayanan makin dekat dengan masyarakat,” kata Munir.

Namun, Munir menyoroti perlunya pembaruan regulasi terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan dalam proses pembayaran.

Baca Juga:  Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Naasional

“Aturan itu perlu dievaluasi. Tidak semua wajib pajak bisa hadir langsung dengan KTP-nya,” ujarnya.

Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi agar menggencarkan pendekatan jemput bola dengan menggandeng Bapenda kabupaten, camat, hingga kepala kampung.

Hal ini dinilai penting dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diberlakukan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menambahkan pentingnya sinkronisasi dokumen dalam pelayanan drive thru.

“Kemudahan ini patut diapresiasi, tetapi tetap harus ada kajian tentang keabsahan dokumen, terutama kecocokan nama di KTP dan dokumen kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga:  Marindo: Enam Raperda Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, menegaskan bahwa kebijakan penarikan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun belum berlaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak.

“Informasi tentang penarikan kendaraan karena tunggakan pajak belum diberlakukan. Jadi manfaatkan program pemutihan sebelum kebijakan itu resmi diterapkan,” kata Kadafi.(


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal
Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional
Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran
Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi
Dosen Kehutanan ITERA Dampingi Petani Kembangkan Potensi Madu Klanceng di Lampung Selatan
Menuju Lampung Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Dorong Sinergi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Santri Fest 2025: Pondok Pesantren Darul Ishlah Semarakkan Hari Santri Nasional

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah, Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo : Korupsi CPO 13 Triliun Tidak Manusiawi

Senin, 20 Okt 2025 - 15:10 WIB