BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung, pada Selasa, (22/42025).
Layanan tersebut dinilai sebagai inovasi penting dalam memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kehadiran Samsat Drive Thru dan mendorong replikasi layanan ini di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Drive thru ini adalah terobosan luar biasa. Kami berharap daerah lain juga bisa menghadirkan layanan serupa agar pelayanan makin dekat dengan masyarakat,” kata Munir.
Namun, Munir menyoroti perlunya pembaruan regulasi terkait keharusan kesesuaian KTP pemilik kendaraan dalam proses pembayaran.
“Aturan itu perlu dievaluasi. Tidak semua wajib pajak bisa hadir langsung dengan KTP-nya,” ujarnya.
Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi agar menggencarkan pendekatan jemput bola dengan menggandeng Bapenda kabupaten, camat, hingga kepala kampung.
Hal ini dinilai penting dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak sebelum kebijakan penghapusan kendaraan mati 5 tahun diberlakukan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, menambahkan pentingnya sinkronisasi dokumen dalam pelayanan drive thru.
“Kemudahan ini patut diapresiasi, tetapi tetap harus ada kajian tentang keabsahan dokumen, terutama kecocokan nama di KTP dan dokumen kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Muhammad Kadafi Azwar, menegaskan bahwa kebijakan penarikan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun belum berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak.
“Informasi tentang penarikan kendaraan karena tunggakan pajak belum diberlakukan. Jadi manfaatkan program pemutihan sebelum kebijakan itu resmi diterapkan,” kata Kadafi.(
Penulis : Desty
Editor : Nara
Sumber Berita : DPRD Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.