Komisi II Revisi PKPU Ambil Utuh Putusan MK Kembalikan Muruah DPR

Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai persetujuan revisi PKPU yang mengambil secara utuh isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan muruah DPR RI. Diketahui, Semua fraksi menyepakati rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, khususnya menyikapi putusan MK Nomor 60 dan 70.

“Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP),” katanya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Diketahui, sebelumnya telah diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, pada Sabtu (24/8/2024).’Guspardi pun menjelaskan konsinyering dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik melalui live streaming yang disiarkan secara langsung agar publik dapat mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas sehingga tidak timbul kecurigaan.

Baca Juga:  M Husni: 81 Tahun Kemerdekaan, Ekonomi Indonesia Tumbuh dan Kerukunan Masyarakat Menguat

“Perlu diketahui bahwa rapat konsinyering bukan merupakan forum pengambilan keputusan. Makanya Komisi II mengundang Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Kemendagri dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan mengenai revisi PKPU yang selanjutnya disetujui dalam rapat pleno komisi II,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan dengan disepakatinya PKPU tersebut semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD, juga dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia

Dia menegaskan pula bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

Sehingga batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon. “Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih,” pungkasnya.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2031
Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini
Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual
Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur
DPR Mendesak Pemerintah Selamatkan 9 Anak Yang Disandera OPM

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Sebagai Gubernur Bank Indonesia 2026-2031

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan memperlihatkan sebuah perahu di Sungai Nil, Kegubernuran Luxor, Mesir. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:10 WIB

Wagub JIhan KOmit soal Kesetaraan Disabilitas

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Komit soal Kesetaraan Disabilitas

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:43 WIB