KemenPUPR Harus Segera Terbitkan Peraturan Menteri Khusus Atasi Masalah Konsesi

Rabu, 6 September 2023 | 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk segera membuat aturan penanganan masalah konsesi. Diketahui, BPJT merupakan badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan jalan tol.

Aturan tersebut, menurutnya, dapat disusun melalui satu pasal aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 berbentuk Peraturan Menteri.

“UU Nomor 2 Tahun 2022 juga sudah selesai, salah satu pasal yang krusial pada waktu kita bahas itu adalah masalah konsesi, harus ada turunan aturan daripada UU ini, tentu peraturan Menteri. Utamanaya masalah konsesi, baik untuk pengembangan maupun yang eksisting,” ujar Hamka saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Eselon I Kementerian PUPR di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Pengurus Ikadi Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Karakter dan Moral Bangsa

Oleh karena itu, Hamka mewanti-wanti BPJT dapat secara fokus memikirkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya. “Ada keluhan dari masyarakat, seharusnya sudah kalau hitung-hitungan secara biasa saja bahwa kalau sudah selesai masa konsesi, berarti jalan tol itu sudah tidak berbayar, tapi itu tidak seperti itu karena masih ada yang namanya reservasi dan perbaikan. Tapi masalahnya adalah kadangkala masih lebih tinggi biaya jalan tolnya dibanding pada saat semula. Ini mungkin menjadi bahan untuk kita semua untuk kita bisa memikirkan itu,” tegas Hamka.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap segenap jajaran Kementerian PUPR karena telah bersama-sama dengan Komisi V DPR RI menghadirkan legacy berupa Inpres yang merupakan aturan turunan lanjutan dari UU Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Kualitas Pelayanan Publik 

“Alhamdulilah, masyarakat dan Pemerintah Daerah men-support itu semuanya. Memang harapan kita bagaimana mempercepat kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan RPJMN mereka. Memang kendalanya memang tidak secara merta bisa terpenuhi semuanya, terkendala pada anggaran. tetapi ini adalah terobosan yang patut kita syukuri kita hargai dan kita berterima kasih kepada kita semua yang hadir pada hari ini khususnya Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR lahirnya UU Nomor 2 tahun 2022,” pujinya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda
Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%
Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!
Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban
Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi
Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu
Warga Dusun Rejosari Tanggamus Minta Hentikan Tambang Ilegal
Merdeka Institute Kecam Pemerintah dalam Kasus Teror Ketua BEM UGM

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:08 WIB

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:48 WIB

Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIB

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:35 WIB

Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda

Minggu, 22 Feb 2026 - 13:20 WIB

#indonesiaswasembada

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%

Minggu, 22 Feb 2026 - 13:08 WIB

Putri Zulhas Komisi XII DPR RI

#indonesiaswasembada

Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:48 WIB

#indonesiaswasembada

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:35 WIB