KemenPUPR Harus Segera Terbitkan Peraturan Menteri Khusus Atasi Masalah Konsesi

Rabu, 6 September 2023 | 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk segera membuat aturan penanganan masalah konsesi. Diketahui, BPJT merupakan badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan jalan tol.

Aturan tersebut, menurutnya, dapat disusun melalui satu pasal aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 berbentuk Peraturan Menteri.

“UU Nomor 2 Tahun 2022 juga sudah selesai, salah satu pasal yang krusial pada waktu kita bahas itu adalah masalah konsesi, harus ada turunan aturan daripada UU ini, tentu peraturan Menteri. Utamanaya masalah konsesi, baik untuk pengembangan maupun yang eksisting,” ujar Hamka saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Eselon I Kementerian PUPR di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  Rizki Natakusuma Dorong Two State Solution Palestina-Israel: Perlu Aksi Nyata!

Oleh karena itu, Hamka mewanti-wanti BPJT dapat secara fokus memikirkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya. “Ada keluhan dari masyarakat, seharusnya sudah kalau hitung-hitungan secara biasa saja bahwa kalau sudah selesai masa konsesi, berarti jalan tol itu sudah tidak berbayar, tapi itu tidak seperti itu karena masih ada yang namanya reservasi dan perbaikan. Tapi masalahnya adalah kadangkala masih lebih tinggi biaya jalan tolnya dibanding pada saat semula. Ini mungkin menjadi bahan untuk kita semua untuk kita bisa memikirkan itu,” tegas Hamka.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap segenap jajaran Kementerian PUPR karena telah bersama-sama dengan Komisi V DPR RI menghadirkan legacy berupa Inpres yang merupakan aturan turunan lanjutan dari UU Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga:  Ombudsman Lampung Akan Pantau Langsung SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

“Alhamdulilah, masyarakat dan Pemerintah Daerah men-support itu semuanya. Memang harapan kita bagaimana mempercepat kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan RPJMN mereka. Memang kendalanya memang tidak secara merta bisa terpenuhi semuanya, terkendala pada anggaran. tetapi ini adalah terobosan yang patut kita syukuri kita hargai dan kita berterima kasih kepada kita semua yang hadir pada hari ini khususnya Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR lahirnya UU Nomor 2 tahun 2022,” pujinya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB