Kemenkum Beberkan Dasar Hukum Pemblokiran Akses SABH PT Pakerin

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan secara resmi kronologi permasalahan hukum yang melibatkan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

Widodo menjelaskan, berdasarkan data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., di Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Dalam data tersebut, struktur kepemilikan saham PT Pakerin tercatat sebagai berikut: PT Inti Anugerah sebanyak 339.200.000 lembar saham atau senilai Rp169,6 miliar; PT Supreme Agung sebanyak 176.400.000 lembar saham atau Rp88,2 miliar; serta Njoo Soegiharto sebanyak 6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar.

Adapun susunan pengurus perseroan terdiri atas David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.

Baca Juga:  Sekolah Kalam Kudus Selatpanjang Wakili Riau ke Grand Final LCC Empat Pilar MPR 2026

Widodo mengungkapkan, sengketa bermula dari konflik di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sengketa tersebut telah berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut, Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, Kementerian juga membatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang diterbitkan setelah SK yang dibatalkan, guna menjamin kepastian hukum.

“Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024 sebagai langkah kehati-hatian, mengingat masih berlangsungnya sengketa di antara para ahli waris serta adanya perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat,” ujar Widodo saat jumpa pers di kantor Dirjen AHU, Kamis (28/1/2026).

Baca Juga:  Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Widodo menegaskan bahwa negara tidak sedang menghentikan kegiatan usaha PT Pakerin. Menurutnya, langkah yang diambil semata-mata untuk memastikan setiap keputusan administratif didasarkan pada landasan hukum yang sah dan tidak memihak.

“Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, permasalahan utama PT Pakerin bukan terletak pada satu keputusan administratif tertentu, melainkan pada konflik kepengurusan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

“Selama masih terdapat lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya. Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci. Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil agar kepastian hukum tercapai serta hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan,” pungkas Widodo.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers
Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan
Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 
Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi
Bupati Ayu Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD 3 Kecamatan  
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Darurat Sampah , Gubernur Lampung Siap Bangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik 

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB