Di Bogor, 33 Perusahaan Gunakan Kawasan Hutan tak Berizin

Jumat, 26 Juni 2026 | 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Sayangkan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain lingkungan, juga berdampak pada menurunnya fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air. [Far]

DPR RI Sayangkan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain lingkungan, juga berdampak pada menurunnya fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air. [Far]

BOGOR – Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengungkap temuan terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Jawa Barat. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dalam upaya memperkuat tata kelola kawasan hutan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Hasil investigasi kita di Komisi IV menunjukkan bahwa di Jawa Barat ada 33 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan seluas sekitar 600 ribu hektare tanpa izin,” ungkap Darori dalam pertemuan Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:  DPR Segera Proses Surpres Pengisian Jabatan Dewan Gubernur BI

Menurut Darori, penggunaan kawasan hutan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada menurunnya fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengambil kebijakan untuk membatasi ekspansi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Gubernur Jawa Barat sudah melarang adanya tambang-tambang baru. Alhamdulillah, ini salah satu langkah untuk membantu menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Jawa Barat dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  KWP DPR Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Terkait Pernyataan "Gerombolan Sirkus"

Selain persoalan pemanfaatan kawasan hutan, Darori juga menyoroti masih adanya praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat aspek penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.[]

 


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza
422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan
Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk
Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung
Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Iran akan Berdamai dengan AS, Tapi Tetap “Bermartabat”
Tari “Badindin” PAUD Flamboyan Meriahkan HUT RI Ke-81 
Soal Penangkapan Pilot, Iran Minta Qatar Izinkan Tim Pencari Fakta

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:14 WIB

422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Mantu Donald Trump Jared Kushner, adalah investor dan pengembang properti, penerbit, dan penasihat senior Presiden Amerika Serikat Donald Trump. [Xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza

Senin, 17 Agu 2026 - 23:32 WIB

Trump Hentikan Serangan

#indonesiaswasembada

Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk

Senin, 17 Agu 2026 - 12:18 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung

Senin, 17 Agu 2026 - 12:14 WIB