Kemendagri Dorong Transformasi Digital Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

Senin, 28 Februari 2022 | 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendorong transformasi digital dalam tata pengelolaan keuangan di daerah. Terlebih, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan infomasi pengelolaan keuangan secara transparan.

“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana,” kata Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Forum Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Jumat (25/02/2022).

Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong tata kelola keuangan daerah, salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun Kemendagri.

Baca Juga:  Indonesia–UEA Rayakan 50 Tahun Diplomatik, Kerja Sama Energi Jadi Fokus

“Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No. 70 Tahun  2019 tentang SIPD sebagai salah satu sistem yang digunakan oleh pemerintah daerah, antara lain meliputi perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan kinerja daerah dan yang lainnya, yang nanti akan terintegrasi menjadi satu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang STRANAS PK dan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE,” tambah Fatoni

Fatoni memberikan apresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung transformasi pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten yang pertama kali telah menyerahkan LKPD kepada BPK dan mudah mudahan hasilnya nanti juga sama dengan tahun tahun sebelumnya. Kami juga mengapresiasi Provinsi Banten dan Kabupaten Kota di Provinsi Banten yang terus konsisten membenahi tata kelola keuangan daerah termasuk juga dalam penggunaan SIPD,” tutur Fatoni.

Baca Juga:  Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saat ini, di tahun 2022 diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD melalui Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Di tahun 2022 juga telah diterbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022,” pungkas Fatoni. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah
Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung
Menteri PKP Hadiahi Lampung 11.000 Unit Rumah Subsidi
Pelaku Penipuan HP Diciduk Satreskrim Polsek Simpang Pematang
Polres Mesuji Dampingi dan Kawal Pendistribusian Bibit Jagung Keseluruhan Kecamatan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:59 WIB

Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:08 WIB

Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:05 WIB

Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

#indonesiaswasembada

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:59 WIB

#indonesiaswasembada

Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:05 WIB