Kejati Lampung Upacara Perdana, Penegasan Kedaulatan Hukum Keberadaan Kejaksaan

Senin, 2 September 2024 | 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung, pertama kalinya menyelenggarakan Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024. Bertempat di halaman kantor Kejati setempat, Senin (02/09/2024)Pukul 07.30 WIB.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, seluruh Pegawai dan sejumlah tamu undangan, serta Ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Wilayah Lampung.

Dalam Amanat Jaksa Agung yang dibacakan oleh Kajati Lampung, menyampaikan bahwa “Saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) Tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.

Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya :

Baca Juga:  Dosen UIN Raden Intan Lampung Perkuat Publikasi Scopus

1. Menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

3. Memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.

4. Mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

“Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan,”ujarnya.

Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.

Baca Juga:  Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%

Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”. “Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocat General,”tambahnya.

Pemilihan tema ini lanjut Kajati, menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan. Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.

“Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,”jelasnya lagi.

Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.

Advocat General sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. “Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai Pengacara Negara,”tandasnya.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia dan Proses Evakuasi Masih Berlangsung
Kata KKN tak HOT Lagi…..
Kereta Agro Bromo Tabrak KRL
Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 
Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif
Bupati Egi Siapkan Konsep Spirit of Krakatoa
Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan
Menteri Sosial, Wakil Gubernur Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Selatan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 07:12 WIB

Tabrakan KRL Dengan KA Argo Bromo Di Bekasi ,7 Orang Meninggal Dunia dan Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Selasa, 28 April 2026 - 07:04 WIB

Kata KKN tak HOT Lagi…..

Selasa, 28 April 2026 - 06:35 WIB

Kereta Agro Bromo Tabrak KRL

Senin, 27 April 2026 - 16:12 WIB

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 

Senin, 27 April 2026 - 16:09 WIB

Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kata KKN tak HOT Lagi…..

Selasa, 28 Apr 2026 - 07:04 WIB

#indonesiaswasembada

Kereta Agro Bromo Tabrak KRL

Selasa, 28 Apr 2026 - 06:35 WIB

#indonesiaswasembada

Paripurna HUT Way Kanan Ke-27 

Senin, 27 Apr 2026 - 16:12 WIB

#indonesiaswasembada

Fatayat NU Lampung Gandeng BAZNAS, Dorong Program Sosial dan Dakwah Inklusif

Senin, 27 Apr 2026 - 16:09 WIB