Kejati Lampung Amankan 7 DPO, 28 Masih Berkeliaran

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Selain mengungkap kasus korupsi dana Hibah KONI Lampung dengan dua tersangka, Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengekspos 4 tersangka Joki CPNS. Selain dua kasus tersebut, bidang Intelijen juga tak mau ketinggalan.

Bidang intelijen mengungkap, dari 35 daptar pencarian orang alias (dpo), 7 diantaranya ditemukan dan kini telah diamankan. Sisanya sebanyak 28 orang masih dilakukan pencarian.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., didampingi Wakajati Lampung dan Para Asisten serta Pejabat lainnya menyampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung sepanjang Tahun 2023 yang meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pengawasan.

Baca Juga:  Dari Sekolah Paling Diminati Hingga Gudang Juara, SMPN 2 Perkuat Reputasi Sebagai Pencetak Generasi Unggul

“Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung telah menunaikan tupoksinya sepanjang Tahun 2023, beberapa yang menarik diantaranya meliputi pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Ragam temuan dan pelaksanaan tugas sudah dituntaskan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung,” papar Nanang.

Menurut Nanang, Sepanjang Tahun 2023 Bidang Intelijen telah mengamankan 7 (tujuh) Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan beragam tindak pidana dari jumlah keseluruhan 35 dan sisa 28 DPO.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini

“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP
Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   
Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat
Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!
4 Rekomendasi Air Cooler Terbaik sebagai Solusi Ruangan Sejuk dan Hemat Listrik di Rumah
Kecelakaan KA Renggut Nyawa Pelajar, Kadishub Lampura : 10 Titik Palang Pintu Sudah Diusulkan
Sat binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh ke Ponpes Al Ghazali

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:54 WIB

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:22 WIB

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:19 WIB

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:30 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menjadi salah satu kabupaten penerima manfaat bantuan bibit kopi untuk mendukung program peremajaan tanaman kopi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.[]

#indonesiaswasembada

Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:06 WIB

Ombudsman berikan tindakan korektif ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung atas sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.[De]

#indonesiaswasembada

Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:19 WIB