Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu DC Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji akhirnya menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji (DC) sebagai tersangka terkait kasus korupsi Penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023 – 2024, pada Jumat (24/10/ 2025).

Sebelum ditetapkan tersangka DC sempat melaksanakan Shalat Jum’at terlebih dahulu dan di dampingi oleh Staff dan beberapa Kasi.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji Joddie Atma Echi menjelaskan jika pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan DC. Selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023 – 2028 dan selaku Pengaju Dana Hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Rizka Nurdiansyah menjelaskan Bahwa setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02 / L.8.22 / Fd.2 / 05 / 2025 tanggal 14 Mei 2025) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya.

Baca Juga:  Israel Mati Ketakutan, Adukan Turkiye ke "Kakak Besar" AS

“Penyidik telah memerika ⁠Saksi sebanyak 47 Orang, dan ahli sebanyak 3 Orang terdiri dari

Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI) ,”jelasnya.

Dan Surat laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji.

“Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian penyitaan berupa barang maupun dokumen terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah berupa

Alat Komunikasi seperti Handphone, Tablet Laptop, printer, nota kosong Nota BBM dan E-Toll dan ⁠Surat Pertanggung Jawaban, SK dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, “paparnya.

Selain itu Rizka juga menambahkan bahwa Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah terdapat penyalah gunaan Dana Hibah yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637.

Baca Juga:  HUT Ke-81; KCIC Gelar 'Jabar Istimewa'

“Perbuatan Tersangka tersebut, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkapnya.

Saat di tanya apakah ada tersangka lain Rizka menjelaskan bahwa masih dalam pengembangan. Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…
Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah
Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan
Diambil Sumpah, Ali Hasan Jadi Advokat Termuda PERADI Lampung
Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial
HUT Lantas ke-71, Polres Mesuji Gelar Bakti Sosial 

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:12 WIB

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 September 2026 - 21:52 WIB

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 September 2026 - 21:35 WIB

Pemkab Mesuji Terapkan Manajemen Talenta ASN Untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 16 September 2026 - 20:35 WIB

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WIB

Diambil Sumpah, Ali Hasan Jadi Advokat Termuda PERADI Lampung

Berita Terbaru

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

#indonesiaswasembada

Iran: Tak ada Negosiasi dengan AS, Kecuali…

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:12 WIB

Foto yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini memperlihatkan peluncuran rudal yang diduga mengarah ke Mocha, Yaman, pada 9 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Koalisi Arab Saudi Klaim Cegat Drone Houthi yang Incar Makkah

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:52 WIB

#indonesiaswasembada

Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Diambil Sumpah, Ali Hasan Jadi Advokat Termuda PERADI Lampung

Rabu, 16 Sep 2026 - 20:32 WIB