Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan.
Tersangka Lina Kris Purwati Ningsih yang tersandung perkara Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibebaskan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1092/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.
Tersangka Irfan Faiz Alfani yang terjerat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, juga berhasil ditutup kasusnya berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1096/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.
Penyelesaian secara RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, melalui sarana video conference pada Selasa kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana diwakili Kasi Pidana Umum, Hery Susanto mengatakan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-7 dan ke-8 di tahun 2024. Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.
“Penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,ungkap Hery Susanto, kepada awak media ini, Kamis, (04/04).
Selain itu, lanjut dia, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Seperti tujuan awal RJ diciptakan agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula ditengah masyarakat dan kedua pihak keluarga tetap bisa bergandengan tangan dan terus terjalin silaturahmi tanpa menaruh dendam.
“Sudah saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” tuturnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.