Kejari Lampura Kembali Catatkan Prestasi, 2 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 4 April 2024 | 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan.

Tersangka Lina Kris Purwati Ningsih yang tersandung perkara Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibebaskan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1092/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Tersangka Irfan Faiz Alfani yang terjerat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, juga berhasil ditutup kasusnya berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1096/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Baca Juga:  Korban Meningggal Gempa Kolombia 304 Orang, Hilang 426

Penyelesaian secara RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, melalui sarana video conference pada Selasa kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana diwakili Kasi Pidana Umum, Hery Susanto mengatakan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-7 dan ke-8 di tahun 2024. Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.

“Penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,ungkap Hery Susanto, kepada awak media ini, Kamis, (04/04).

Baca Juga:  Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Selain itu, lanjut dia, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Seperti tujuan awal RJ diciptakan agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula ditengah masyarakat dan kedua pihak keluarga tetap bisa bergandengan tangan dan terus terjalin silaturahmi tanpa menaruh dendam.

“Sudah saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” tuturnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin
Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia
Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia
Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung
Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia
Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz
PD Pemuda Muhammadiyah Desak APH Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Bumi Ragem Tunas Lampung
Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi Dialog China-India soal Perbatasan

#indonesiaswasembada

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:52 WIB


Seorang wanita minum secangkir kopi dengan hiasan latte di atasnya dalam ajang Restaurants Canada Show (RC Show) 2026 di Mississauga, Ontario, Kanada, pada 8 Maret 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:46 WIB

Rombongan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang sempat berkunjung medio Juli 2026 bersama Ketua Umum Dr Teguh Santosa Dibawah Prasati Chen Ho di Kunming

#indonesiaswasembada

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:39 WIB


Tang Wei (Kanan), seniman asal Tiongkok, mementaskan wayang opera Peking klasik berjudul

#indonesiaswasembada

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:30 WIB


Para pengunjung memainkan gim Fortnite dalam ajang Gamescom 2026 di Cologne, Jerman, pada 26 Agustus 2026. (Xinhua)

#CovidSelesai

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB