Kejari Lampura Kembali Catatkan Prestasi, 2 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 4 April 2024 | 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan.

Tersangka Lina Kris Purwati Ningsih yang tersandung perkara Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibebaskan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1092/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Tersangka Irfan Faiz Alfani yang terjerat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, juga berhasil ditutup kasusnya berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1096/L.8.13/Eoh.2/4/2024 tanggal 03 April 2024.

Baca Juga:  Terima Kunjungan JMSI, Bupati Pringsewu Siap Dukung Pelaksanaan HPN 2027 di Lampung

Penyelesaian secara RJ ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Yuni Daru Winarsih, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Eman Sulaeman, melalui sarana video conference pada Selasa kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana diwakili Kasi Pidana Umum, Hery Susanto mengatakan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-7 dan ke-8 di tahun 2024. Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.

“Penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,ungkap Hery Susanto, kepada awak media ini, Kamis, (04/04).

Baca Juga:  Kunker ke Mesuji, Ini Yang Dilakukan Rahmat Mirzani Djausal

Selain itu, lanjut dia, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka. Seperti tujuan awal RJ diciptakan agar dapat mengembalikan keadaan seperti semula ditengah masyarakat dan kedua pihak keluarga tetap bisa bergandengan tangan dan terus terjalin silaturahmi tanpa menaruh dendam.

“Sudah saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” tuturnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS
Polres Mesuji Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026 untuk 21 Personil
Kgs. Dedy Miryanto: Penunjukan Dr. Teguh Santosa Menjadi Energi Baru Diplomasi Lingkungan Indonesia
Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat
APPMBGI Lampung: MBG Harus Dilanjutkan Untuk Gizi Anak dan Ekonomi Lokal
PMII Lampung Unjuk Rasa, Ini 7 Tuntutannya
Dasco pimpin Rapat DPR Dan Pemerintah Bahas Stabilitas Fiskal Dan Moneter
Wagub Jihan Nurlela : Perkuat Sinergi dan Tekan Angka Kemiskinan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:37 WIB

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polres Mesuji Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026 untuk 21 Personil

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:27 WIB

Kgs. Dedy Miryanto: Penunjukan Dr. Teguh Santosa Menjadi Energi Baru Diplomasi Lingkungan Indonesia

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:33 WIB

Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 16:52 WIB

APPMBGI Lampung: MBG Harus Dilanjutkan Untuk Gizi Anak dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Penunjukan Dr. Teguh Santosa sebagai Tenaga Ahli Menteri/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bidang Penguatan Diplomasi Lingkungan dan Pengembangan Kerja Sama Internasional mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. [De]

#indonesiaswasembada

Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo Resmi Menjabat Danbrigif 4 Mar/BS

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:37 WIB

Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Jamal, mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi dinamika politik.[De]

#indonesiaswasembada

Jamal: Jangan Biarkan Politik Memecah Persaudaraan Rakyat

Selasa, 30 Jun 2026 - 09:33 WIB

Pengurus APPMBGI Lampung

#indonesiaswasembada

APPMBGI Lampung: MBG Harus Dilanjutkan Untuk Gizi Anak dan Ekonomi Lokal

Senin, 29 Jun 2026 - 16:52 WIB