LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menuai sorotan tajam usai dituding bungkam terkait perkembangan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 di sepuluh desa di Kecamatan Sungkai Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP).
Ketua Umum LSM KPPP, Nasril Subandi, mendesak pihak kejaksaan untuk bersikap transparan dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut.
“Persoalan ini sudah menjadi pertanyaan publik. Kami hanya ingin Kejari Lampung Utara terbuka dan tidak ada oknum yang bermain mata dengan aparat desa,” tegas Nasril, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Selasa, 23 September 2025, dan kini sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Namun, ketika dikonfirmasi kembali pada Kamis, 6 November 2025, M. Azhari Tanjung tidak memberikan keterangan, baik saat ditemui di kantor maupun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, beredar informasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh Inspektorat setempat. Meski secara tegas Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Ridho Alrasyidi membantah hal dimaksud.
“Belum ada (laporan) ke saya bang,” ujar Ridho singkat saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Nasril Subandi, laporan yang dilayangkan pihaknya berisi dugaan adanya praktik mark-up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2024 di sepuluh desa tersebut.
Temuan LSM KPPP meliputi dugaan penggelembungan biaya upah tenaga kerja, volume material, tarif sewa alat berat, hingga laporan realisasi kegiatan nonfisik lainnya.
“Analisis dan data rinci terkait realisasi Dana Desa sudah kami serahkan ke Kejari Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Nasril menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Pihaknya juga akan mengkritisi lembaga-lembaga yang memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa di Kabupaten Lampung Utara.
“Kami tidak akan berhenti di tingkat desa saja. Semua pihak yang terkait dengan pengawasan Dana Desa juga akan kami soroti,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pemerintah desa di 23 kecamatan di Lampung Utara agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan amanah pengelolaan Dana Desa.
“Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















