Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun Oleh Anggota DPRD Jalan Ditempat?

Selasa, 14 November 2023 | 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Kasus tabrak bocah 5 tahun yang terjadi Selasa (1/8) terkesan jalan ditempat. Kasus yang menyebabkan kematian korban memang mengenaskan.

Akibat kelalaian Okta Rijaya M, musibah tersebut tak dapat dihindari. Dan sudah diambil keterangan nya oleh pihak kepolisian.

Entah kesibukan atau apa, Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri belum memberikan update terakhir kepada lintaslampung (14/11).

Baca Juga:  Cegah Konflik Harimau dan Manusia

Sebelumnya, Kompol Ikhwan Syukri menyatakan  sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut, termasuk ORM.

“Kita sudah lakukan olah TKP dan empat orang sudah kami periksa sebagai saksi salah satu diantanamya ORM,” urai Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8) pada RMOL Lampung, jaringan berita JMSI Lampung.

Dikatakan, Tim penyidik terus mengumpulkan alat-alat bukti untuk melakukan pemberkasan. Pengemudi terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:  DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

“Pada saat di TKP ditemukan bukti petunjuk diduga beberapa helai rambut dari korban,” ujar beberapa waktu lalu. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:05 WIB

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 September 2026 - 20:19 WIB

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:00 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi Makam 4000 Tahun

#indonesiaswasembada

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:14 WIB

#indonesiaswasembada

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:19 WIB