SUKA tidak suka, mau tidak mau, Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi terseret dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan daerah PT Lampung Jaya Utama (LJU).
Terseretnya Arinal dikarenakan, pada eranya pembentukan dan sekaligus melantik PT LJU. Dan diyakini memahami benar soal berdirinya PT LEB.
Menyinggung akan keterlibatan dirinya soal kasus dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik ini. Arinal mengatakan dirinya tak terkena apa-apa dalam kasus tersebut.
Intinya, dirinya siap memberikan keterangan terkait hal tersebut jika diperlukan. Dan dia menyatakan tidak ada bukti satupun yang melibatkan dirinya.
“Ya saya tdk terkena aoapy soal itu ,” urai Arinal dalam pesan WhatsApp-)-(ditulis sesuai pesan WA).
“Mudah2an ts ditenukan bykti keterlibatan saya,” tulis Arinal dalam pesan WhatsApp yang diberikan pada lintaslampung (7/11)-(ditulis sesuai pesan WA).
Sementara itu, Advokat yang juga Ketua KOMWASDA Peradi Lampung, Bambang Handoko mengapresiasi positif langkah Kajati Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam tubuh PT LJU dan anak perusahaan bentukannya PT LEB.
Bambang yakin bahwa pemeriksaan kasus ini tidak bernuansa politis. Namun lebih karena adanya indikasi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Berujung pada dugaan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 271 milyar.
“Mari kita berikan ruang dan harapan yang positif agar penyidik kejaksaan bisa memeriksa dugaan tindak pidana korupsi ini dengan konkrit dan terukur. Dengan tentunya berani melakukan perluasan penyidikan dari pangkal dan ujungnya sehingga kasus bisa terang benderang,” imbuh Bambang.
Terkait dengan posisi Gubernur Arinal? menurut Bambang sepanjang semua berjalan sesuai on the track, tidak perlu khawatir. Mengenai tanggung jawab Arinal Djunaidi selaku kepala daerah? Arinal jangan baper alias bawa perasaan.
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, apabila dapat membuktikan: a) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b) Tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau c) Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan Daerah secara melawan hukum.
Bambang berharap, Kejati tidak terburu-buru. Dari konstruksi kasus yang terjadi, tak tertutup kemungkinan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kejati Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.