Kasus LJU Dan LEB, Arinal: Temukan Keterlibatan Saya, Bambang Handoko Mencium Aroma TPPU

Kamis, 7 November 2024 | 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKA tidak suka, mau tidak mau, Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi terseret dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan daerah PT Lampung Jaya Utama (LJU).

Terseretnya Arinal dikarenakan, pada eranya pembentukan dan sekaligus melantik PT LJU. Dan diyakini memahami benar soal berdirinya PT LEB.

Menyinggung akan keterlibatan dirinya soal kasus dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik ini. Arinal mengatakan dirinya tak terkena apa-apa dalam kasus tersebut.

Intinya, dirinya siap memberikan keterangan terkait hal tersebut jika diperlukan. Dan dia menyatakan tidak ada bukti satupun yang melibatkan dirinya.

“Ya saya tdk terkena aoapy  soal itu ,” urai Arinal dalam pesan WhatsApp-)-(ditulis sesuai pesan WA).

“Mudah2an ts ditenukan bykti keterlibatan saya,” tulis Arinal dalam pesan WhatsApp yang diberikan pada lintaslampung (7/11)-(ditulis sesuai pesan WA).

Baca Juga:  Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Sementara itu, Advokat yang juga Ketua KOMWASDA Peradi Lampung, Bambang Handoko mengapresiasi positif langkah Kajati Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam tubuh PT LJU dan anak perusahaan bentukannya PT LEB.

Bambang yakin bahwa pemeriksaan kasus ini tidak bernuansa politis. Namun lebih karena adanya indikasi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Berujung pada dugaan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 271 milyar.

“Mari kita berikan ruang dan harapan yang positif agar penyidik kejaksaan  bisa memeriksa dugaan tindak pidana korupsi ini dengan konkrit dan terukur. Dengan tentunya berani melakukan perluasan penyidikan dari pangkal dan ujungnya sehingga kasus bisa terang benderang,” imbuh Bambang.

Terkait dengan posisi Gubernur Arinal? menurut Bambang sepanjang semua berjalan sesuai on the track, tidak perlu khawatir. Mengenai tanggung jawab Arinal Djunaidi selaku kepala daerah? Arinal jangan baper alias bawa perasaan.

Baca Juga:  PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital

Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, apabila dapat membuktikan: a) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b) Tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau c) Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan Daerah secara melawan hukum.

Bambang berharap, Kejati  tidak terburu-buru. Dari konstruksi kasus yang terjadi, tak tertutup kemungkinan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang atau  TPPU.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung
Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender
APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan
Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI
Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lampung
KPK Sita Uang Tunai Rp 2 Milyar Terkait OTT Bupati Pemalang
Harga BBM Dan LPG Bersubsidi Tidak Akan Naik
Arinal dan Bambang Handoko

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:51 WIB

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:39 WIB

Fraksi Demokrat tak Hadiri Paripurna, Walikota Metro: Dibahas di Internal Partai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ICIF 2026 Jadi Peluang Tarik Investasi Hijau ke Lampung

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB

#indonesiaswasembada

Pelantikan DPD FPPI Lampung, Wujudkan Kesetaraan Gender

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:52 WIB

#indonesiaswasembada

APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:51 WIB

#indonesiaswasembada

Novriwan: Ide Asli Lebih Bernilai dari pada Hasil Buatan AI

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:22 WIB