Kasubsektor Mesuji Terima Penyerahan 1 Pucuk Senpi Ilegal Beserta 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Polres Mesuji, Polda Lampung menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) berikut tiga butir amunisi aktif dari masyarakat Kecamatan Mesuji. Penyerahan senpi rakitan itu diserahkan secara sukarela melalui Camat Mesuji Fery Antoni, kepada Kepala Subsektor Mesuji Ipda Riza, di Kantor Subsektor setempat, Rabu (13/08/2025).

Menurut Fery, bahwa senpi yang diserahkan ke Subsektor Mesuji berasal dari masyarakat. Penyerahan senpi tersebut sebagai salah satu bentuk kesadaran hukum dan mendukung program kepolisian di wilayah hukum Polres Mesuji.

Dia menyebutkan bahwa Pemerintah Kecamatan Mesuji akan terus mendukung upaya pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Kolaborasi dalam Menjaga Kamtibmas menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pihak kepolisian juga termasuk pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

“Guna mendukung program Polres Mesuji dalam rangka Oprasi Sikat Krakatau 2025 ini, kami sudah membuat himbauan melalui setiap kepala desa agar menyarankan warga masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan supaya dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib melalui kepala desanya masing-masing,”kata Fery.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H., melalui Kepala Subsektor Mesuji Ipda Riza mengapresiasi inisiatif dan kesadaran masyarakat yang secara sukarela mau menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan RS M. Thohir, Lanjut ke Munas HIPMI

Pihaknya pun menjamin tidak akan mengenakan sangsi hukum pidana kepada setiap masyarakat yang dengan sukarela dan atas kesadarannya menyerahkan senpi rakitan yang dimilikinya kepada pihak kepolisian.

“Polres Mesuji terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak Polres dan Polsek jajaran. Mengingat kepemilikan senjata api rakitan melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam di Indonesia,”jelas Kasubsektor.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Hadi


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026
Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah
Menjemput Nestapa di Tengah Oase
Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda
Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jalan Menuju Indonesia Emas Tak Mudah
Dengar Keluhan Nelayan, Firman Soebagyo Pertanyakan Tata Kelola Koperasi dan KNMP Banyutowo
JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:02 WIB

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Wagub Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Latsar CPNS 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:02 WIB

#indonesiaswasembada

Harga Pangan Terkendali, Lampung Pertahankan Kinerja Inflasi Daerah

Senin, 15 Jun 2026 - 16:37 WIB

#indonesiaswasembada

Menjemput Nestapa di Tengah Oase

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB

#indonesiaswasembada

Rapat Paripurna DPRD WK, Bupati Ayu Serahkan 3 Raperda

Senin, 15 Jun 2026 - 14:48 WIB