Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Rektor Non Aktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani melalui tim Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko, mendorong agar KPK menetapkan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Ajakan Karomani agar sohibnya Asef Sukohar menghirup udara sel KPK beralasan. Karomani mengaku ada aliran dana Rp 650 juta dari Asef untuk urusan calon mahasiswa untuk bisa masuk ke Unila.
“Dalam BAP Prof Karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar, maka KPK harus mendalaminya. Kalau benar konsekuensi hukumnya Asep Sukohar dijadikan tersangka karena diduga menerima uang dari mahasiswa yang diloloskan masuk Fakultas Kedokteran Unila,” kata Handoko, usai mendampingi Karomani diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat, (9/9) lalu.
Dia menjelaskan kliennya diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Dia dihujani 25 pertanyaan sekitar penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.
Dalam pemeriksaan itu, Prof Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran. Termasuk dari Asef Sukohar.
Dari keterangan yg dihimpun lintaslampung, kedekatan Karomi dan Asef pada awal rezim Karomani mimpin Unila luar biasa. Namun, menjadi keheranan banyak pihak pada kasus OTT ini Asef sama sekali belum tersentuh meski sempat dipanggil KPK. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.