Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Irjen Ferdy Samo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1628/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam ST tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan posisinya diganti oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya ST Kapolri tersebut. Menurutnya, pemutasian kepada Irjen Ferdy Sambo masih dalam tahap pemeriksaan.
“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus timsus,” ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Kamis (4/8).
Dedi menegaskan pemeriksaan tersebut tetap berjalan hingga ditemukan kebenaran terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Menurutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan tegas mendindak setiap personel kepolisan yang terbukti melanggar kode etik.
“Apabila bukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur,” imbuhnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.