WAYKANAN- Masyarakat Way Kanan harus berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban yang ada disekitar lingkungannya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.IK melalui siran Pers nya Rabu )05-06-2026).
“Laporkan langsung melalui layanan 110 jika ada kegiatan hiburan malam yang masih berlangsung melewati pukul 21.00 WIB, ujarnya.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah kegiatan hiburan malam berupa orgen tunggal maupun pertunjukan musik yang berlangsung hingga larut malam di Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., kembali mengajak masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan layanan 110 “Kami siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam. Apabila ditemukan kegiatan hiburan malam yang melanggar ketentuan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti petugas,” tegasnya.
Seluruh laporan yang masuk melalui layanan 110 akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh personel kepolisian di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah berbagai pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam kegiatan hiburan malam.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan hiburan yang masih berlangsung melewati pukul 21.00 WIB akan menjadi sasaran penertiban petugas. Tidak hanya penyelenggara, kru penyedia alat musik serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dimintai keterangan guna proses penegakan hukum.
Penulis : Romy
Editor : Desty
Sumber Berita : Way Kanan

















