JMSI Jatim Gelar Dialog Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMONGAN– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim menggelar dialog “Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal” di Café Onnea Lamongan, Sabtu (26/8/2023).

Ketua Panitia dialog JMSI Jatim di Lamongan, Ferry Fadli mengemukakan, kegiatan ini sebagai upaya penguatan perusahaan media lokal yang ada di Kabupaten Lamongan dan daerah lain di Jatim maupun luar Jatim. “Sejumlah pemilik media siber lokal hadir disini,” ujarnya.

Karena itu lanjut Ferry Fadli pihaknya menghadirkan Pengurus JMSI Jatim, sebagai organisasi media siber konstituen Dewan Pers.

Hadir pada kesempatan itu Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam dan Wakil Ketua JMSI Jatim Tri Suryaningrum. Dialog meliputi konten atau berita media siber berdasarkan kaidah jurnalistik yang disampaikan Tri Suryaningrum dan tentang Perusahaan media siber disampaikan Syaiful Anam.

Baca Juga:  Hadiri "Jabat Tangan Ride", Gubernur Paparkan Strategi Besar Transformasi Ekonomi dan Sosial Lampung

Menurut Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam, pertumbuhan media siber merupakan keniscayaan di era digital ini. “Karena begitu mudah dan murah, sehingga hampir semua bisa membuat,” kata Syaiful Anam yang juga penguji UKW Dewan Pers di Universitas Dr Sutomo Surabaya.

Seiring dengan itu, lalu menjadikan sejumlah orang sebagai wartawan di medianya. Karena itu JMSI Jatim, turut serta memberikan arahan agar perusahaan media siber sesuai Undang-Undang di Indonesia yakni UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena sering dijumpai di webnya ditulis : Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999, tapi setelah diteliti tidak sesuai,” ujar CEO jatimpos.co ini.

Baca Juga:  Polres Mesuji Ringkus AY, DPO Tersangka Curanmor

Dua hal pokok menurut Syaiful Anam untuk kesesuaian media dengan UU Pokok Pers, yakni perusahaannya dan konten pemberitaannya. “Dua hal itu harus seiring berjalan,” papar.

Tentang perusahaan pers, Syaiful Anam menjelaskan standar perusahaan pers berdasarkan UU Pokok Pers sebagaimana dijabarkan dalam peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019.

Sementara itu tentang konten pemberitaan media pers dijelaskan Tri Suryaningrum, Wakil Ketua JMSI Provinsi Jatim. Selain update berita setiap hari, berita-berita yang dimuat di media siber perusahaan pers harus sesuai Kode Etik Jurnalistik. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda
Pemprov Lampung–Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Judulnya Tokoh Golkar Lampung Ismet Jayanegara Berpulang
Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.
Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Optimalkan Keamanan Desa, Kapolsek Simpang Pematang Cek Pos Kamling dan Serahkan Kentongan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:03 WIB

Bersama BPKH Sosialisasi Keuangan Haji Terbesar, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji dan Dorong Haji Usia Muda

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Pemprov Lampung–Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WIB

Judulnya Tokoh Golkar Lampung Ismet Jayanegara Berpulang

Minggu, 19 April 2026 - 19:53 WIB

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 April 2026 - 19:51 WIB

Kaesang Hadiri Rakorwil PSI Lampung, Very Fardinalsyah Resmi Nakhodai PSI Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Judulnya Tokoh Golkar Lampung Ismet Jayanegara Berpulang

Senin, 20 Apr 2026 - 08:42 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Pengajian Dan Silaturahmi Akbar 3 Kecamatan.

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:53 WIB