JMSI Jatim Gelar Dialog Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMONGAN– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim menggelar dialog “Peningkatan Kompetensi Perusahaan Media Lokal” di Café Onnea Lamongan, Sabtu (26/8/2023).

Ketua Panitia dialog JMSI Jatim di Lamongan, Ferry Fadli mengemukakan, kegiatan ini sebagai upaya penguatan perusahaan media lokal yang ada di Kabupaten Lamongan dan daerah lain di Jatim maupun luar Jatim. “Sejumlah pemilik media siber lokal hadir disini,” ujarnya.

Karena itu lanjut Ferry Fadli pihaknya menghadirkan Pengurus JMSI Jatim, sebagai organisasi media siber konstituen Dewan Pers.

Hadir pada kesempatan itu Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam dan Wakil Ketua JMSI Jatim Tri Suryaningrum. Dialog meliputi konten atau berita media siber berdasarkan kaidah jurnalistik yang disampaikan Tri Suryaningrum dan tentang Perusahaan media siber disampaikan Syaiful Anam.

Baca Juga:  Tiga Program CSR IMIP Raih Penghargaan ISRA 2026

Menurut Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam, pertumbuhan media siber merupakan keniscayaan di era digital ini. “Karena begitu mudah dan murah, sehingga hampir semua bisa membuat,” kata Syaiful Anam yang juga penguji UKW Dewan Pers di Universitas Dr Sutomo Surabaya.

Seiring dengan itu, lalu menjadikan sejumlah orang sebagai wartawan di medianya. Karena itu JMSI Jatim, turut serta memberikan arahan agar perusahaan media siber sesuai Undang-Undang di Indonesia yakni UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena sering dijumpai di webnya ditulis : Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999, tapi setelah diteliti tidak sesuai,” ujar CEO jatimpos.co ini.

Baca Juga:  MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA

Dua hal pokok menurut Syaiful Anam untuk kesesuaian media dengan UU Pokok Pers, yakni perusahaannya dan konten pemberitaannya. “Dua hal itu harus seiring berjalan,” papar.

Tentang perusahaan pers, Syaiful Anam menjelaskan standar perusahaan pers berdasarkan UU Pokok Pers sebagaimana dijabarkan dalam peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019.

Sementara itu tentang konten pemberitaan media pers dijelaskan Tri Suryaningrum, Wakil Ketua JMSI Provinsi Jatim. Selain update berita setiap hari, berita-berita yang dimuat di media siber perusahaan pers harus sesuai Kode Etik Jurnalistik. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 
Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat
Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga
Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad
Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial
Suhirmansyah Pimpin JMSI Tulang Bawang
Xi: Tiongkok Siap Kerjasama dengan Kirgizstan
Iran Serang Target Militer AS di Yordanida dan UEA

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Berita Terbaru

Rakor Pakem Way Kanan (RA)

#indonesiaswasembada

Kejari WK Gelar Rakor PAKEM 

Senin, 31 Agu 2026 - 23:54 WIB

#indonesiaswasembada

Tunda Anak Main Medsos, Mentalnya akan Sehat

Senin, 31 Agu 2026 - 23:39 WIB

Gubernur Lampung dan Gajah TNWK

#indonesiaswasembada

Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Senin, 31 Agu 2026 - 21:40 WIB

#indonesiaswasembada

Didampingi Dandim, Kejari Way Kanan Terima 15 Siswa Seskoad

Senin, 31 Agu 2026 - 21:31 WIB

Gubernur Mirzadan Keluarga Miskin di Lampung Timur

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Pastikan Keluarga Miskin dapat Perlindungan Sosial

Senin, 31 Agu 2026 - 21:30 WIB