JMSI Apresiasi Langkah Gubernur Lampung Larang Siswa Bawa HP, Kedepan (Diharap) Ada Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Selasa, 11 Maret 2025 | 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang melarang siswa membawa telepon genggam (handphone) ke sekolah.

‎”Kebijakan yang diambil Bapak Gubernur  Rahmat Mirzani Djausal melarang siswa membawa Hp ke sekolah sangat tepat dan perlu kita dukung. Dan JMSI merekomendasi hal ini saat pembukaan diskusi sisi gelap medsos dihadapan Kadiskominfo dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung belum lama ini,” katanya.

‎Menurutnya, dengan tidak membawa Hp ke sekolah maka anak-anak kita akan lebih fokus belajar, sehingga diharapkan prestasinya akan meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.

‎Sementara itu, dalam daftar 1.000 sekolah terbaik di Indonesia yang dirilis Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) berdasarkan nilai UTBK Tahun 2022, peringkat tertinggi untuk sekolah di Lampung adalah posisi 226 yang ditempati SMA Al Kautsar Bandar Lampung diikuti SMA Xaverius Bandar Lampung di urutan 231.

‎SMAN 2 Bandar Lampung yang merupakan sekolah favorit dan dianggap terbaik di Provinsi Lampung hanya berada di posisi 658. SMAN 1 Metro menempati posisi 666, SMAN 9 Bandar Lampung ada di posisi 953.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

‎Ahmad Novriwan meyakini kebijakan larangan membawa telepon genggam ke sekolah bagi siswa akan berdampak pada prestasi siswa dan meningkatkan komunikasi antara siswa dengan guru dan komunikasi antarsiswa. Selain itu, dapat mengurangi tingkat kejahatan yang disebabkan media sosial yang semakin marak terjadi.

‎”Jadi larangan membawa hape ke sekolah ini sangat banyak manfaatnya bagi siswa itu sendiri, bagi orang tua siswa, juga guru. Siswa jadi lebih fokus belajar, orang tua bisa mengurangi pengeluaran biaya kuota, dan guru bisa lebih fokus menyampaikan pelajaran karena tidak ada siswa yang bermain hape,” imbuhnya.

‎Selain handphone, Ahmad Novriwan juga menyoroti banyaknya anak sekolah yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, padahal belum cukup umur yang berisiko pada tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

‎”Selain hape yang juga sangat membahayakan bagi siswa adalah kendaraan bermotor. Coba kita lihat ribuan siswa pergi sekolah naik sepeda motor, padahal mereka belum cukup umur, belum 17 tahun. Inikan sangat berbahaya bagi anak-anak kita dan juga pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

‎Oleh sebab itu, dia mengatakan JMSI Provinsi Lampung mendorong Gubernur melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan  baik untuk kepentingan lain termasuk ke sekolah.

‎”Selain melarang siswa membawa hp, kami juga mendorong Bapak Gubernur untuk melarang siswa menengah atas umur mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah.”

‎Lebih lanjut dia mengatakan peran orang tua sangat dibutuhkan dalam hal ini, sehingga anak yang masih di bawah umur tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah karena akan sangat membahayakan mereka.

‎”Jadi kalau ada anak kecelakaan sampai (mohon maaf) luka parah bahkan meninggal, orang tuanya juga punya andil dalam terjadinya kecelakaan tersebut,” ungkap Anov.

‎”Orang tua punya tanggung jawab mengawasi anak-anaknya dan menjaga keselamatan mereka, salah satunya dengan tidak mengizinkan membawa sepeda motor,” pungkasnya.

‎Diketahui berdàsarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 batas minimal usia seseorang diizinkan mengendarai kendaraan adalah 17 tahun. ##


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung
Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS
Direktur Pemberitaan ANTARA Ungkap Harapan Kerja Sama Media Asia-Pasifik
Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran, Elfianah Bentuk Tim Seluruh Kecamatan
Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Provinsi Lampung 2026-2030, Dikukuhkan
Guncang Industri Sinema Indonesia, Dua Siswi MTs Muhammadiyah Bintangi Film ‘Ageman’
Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:41 WIB

GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS

Minggu, 6 September 2026 - 23:26 WIB

Direktur Pemberitaan ANTARA Ungkap Harapan Kerja Sama Media Asia-Pasifik

Minggu, 6 September 2026 - 21:12 WIB

Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran, Elfianah Bentuk Tim Seluruh Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 20:45 WIB

Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:41 WIB

#indonesiaswasembada

Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:32 WIB

Virgandhi Prayudantoro, direktur pemberitaan Kantor Berita ANTARA, menyampaikan pidatonya pada Forum Media Asia-Pasifik yang digelar di Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong, Tiongkok selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Direktur Pemberitaan ANTARA Ungkap Harapan Kerja Sama Media Asia-Pasifik

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:26 WIB