JMSI Apresiasi Langkah Gubernur Lampung Larang Siswa Bawa HP, Kedepan (Diharap) Ada Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Selasa, 11 Maret 2025 | 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang melarang siswa membawa telepon genggam (handphone) ke sekolah.

‎”Kebijakan yang diambil Bapak Gubernur  Rahmat Mirzani Djausal melarang siswa membawa Hp ke sekolah sangat tepat dan perlu kita dukung. Dan JMSI merekomendasi hal ini saat pembukaan diskusi sisi gelap medsos dihadapan Kadiskominfo dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung belum lama ini,” katanya.

‎Menurutnya, dengan tidak membawa Hp ke sekolah maka anak-anak kita akan lebih fokus belajar, sehingga diharapkan prestasinya akan meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.

‎Sementara itu, dalam daftar 1.000 sekolah terbaik di Indonesia yang dirilis Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) berdasarkan nilai UTBK Tahun 2022, peringkat tertinggi untuk sekolah di Lampung adalah posisi 226 yang ditempati SMA Al Kautsar Bandar Lampung diikuti SMA Xaverius Bandar Lampung di urutan 231.

‎SMAN 2 Bandar Lampung yang merupakan sekolah favorit dan dianggap terbaik di Provinsi Lampung hanya berada di posisi 658. SMAN 1 Metro menempati posisi 666, SMAN 9 Bandar Lampung ada di posisi 953.

Baca Juga:  Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

‎Ahmad Novriwan meyakini kebijakan larangan membawa telepon genggam ke sekolah bagi siswa akan berdampak pada prestasi siswa dan meningkatkan komunikasi antara siswa dengan guru dan komunikasi antarsiswa. Selain itu, dapat mengurangi tingkat kejahatan yang disebabkan media sosial yang semakin marak terjadi.

‎”Jadi larangan membawa hape ke sekolah ini sangat banyak manfaatnya bagi siswa itu sendiri, bagi orang tua siswa, juga guru. Siswa jadi lebih fokus belajar, orang tua bisa mengurangi pengeluaran biaya kuota, dan guru bisa lebih fokus menyampaikan pelajaran karena tidak ada siswa yang bermain hape,” imbuhnya.

‎Selain handphone, Ahmad Novriwan juga menyoroti banyaknya anak sekolah yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, padahal belum cukup umur yang berisiko pada tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

‎”Selain hape yang juga sangat membahayakan bagi siswa adalah kendaraan bermotor. Coba kita lihat ribuan siswa pergi sekolah naik sepeda motor, padahal mereka belum cukup umur, belum 17 tahun. Inikan sangat berbahaya bagi anak-anak kita dan juga pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri

‎Oleh sebab itu, dia mengatakan JMSI Provinsi Lampung mendorong Gubernur melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan  baik untuk kepentingan lain termasuk ke sekolah.

‎”Selain melarang siswa membawa hp, kami juga mendorong Bapak Gubernur untuk melarang siswa menengah atas umur mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah.”

‎Lebih lanjut dia mengatakan peran orang tua sangat dibutuhkan dalam hal ini, sehingga anak yang masih di bawah umur tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah karena akan sangat membahayakan mereka.

‎”Jadi kalau ada anak kecelakaan sampai (mohon maaf) luka parah bahkan meninggal, orang tuanya juga punya andil dalam terjadinya kecelakaan tersebut,” ungkap Anov.

‎”Orang tua punya tanggung jawab mengawasi anak-anaknya dan menjaga keselamatan mereka, salah satunya dengan tidak mengizinkan membawa sepeda motor,” pungkasnya.

‎Diketahui berdàsarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 batas minimal usia seseorang diizinkan mengendarai kendaraan adalah 17 tahun. ##


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah
Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang
Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar
Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan
KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol
Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Jmsi Lampung
Wagub Jihan Terima Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Lampung jaga Ekosistem Sungai

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:07 WIB

Wagub Jihan-Yayasan BoemiKita dan GGGI Indonesia, Bahas Optimalisasi Pengelolaan Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:58 WIB

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Jalan Rawa Jitu – Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Multisektoral Percepat Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:26 WIB

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Berita Terbaru

-Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pemanfaatan Bantuan Mesin Pengering (Bed Dryer) Tahun Anggaran 2025 di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (24/6/2026). [Nr]

#indonesiaswasembada

Bed Dryer Dorong Hilirisasi Pertanian di Tulang Bawang

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:58 WIB

KPU Mesuji lakukan Pemutakhiran Data [Nr]

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Gelar Pemutakhiran Data Parpol Lewat Sipol

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:26 WIB