JMSI Apresiasi Langkah Gubernur Lampung Larang Siswa Bawa HP, Kedepan (Diharap) Ada Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Selasa, 11 Maret 2025 | 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG-Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang melarang siswa membawa telepon genggam (handphone) ke sekolah.

‎”Kebijakan yang diambil Bapak Gubernur  Rahmat Mirzani Djausal melarang siswa membawa Hp ke sekolah sangat tepat dan perlu kita dukung. Dan JMSI merekomendasi hal ini saat pembukaan diskusi sisi gelap medsos dihadapan Kadiskominfo dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung belum lama ini,” katanya.

‎Menurutnya, dengan tidak membawa Hp ke sekolah maka anak-anak kita akan lebih fokus belajar, sehingga diharapkan prestasinya akan meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.

‎Sementara itu, dalam daftar 1.000 sekolah terbaik di Indonesia yang dirilis Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) berdasarkan nilai UTBK Tahun 2022, peringkat tertinggi untuk sekolah di Lampung adalah posisi 226 yang ditempati SMA Al Kautsar Bandar Lampung diikuti SMA Xaverius Bandar Lampung di urutan 231.

‎SMAN 2 Bandar Lampung yang merupakan sekolah favorit dan dianggap terbaik di Provinsi Lampung hanya berada di posisi 658. SMAN 1 Metro menempati posisi 666, SMAN 9 Bandar Lampung ada di posisi 953.

Baca Juga:  Yudisium Unila, Sekdaprov Motivasi Lulusan Rebut Momentum Penting Bonus Demografi

‎Ahmad Novriwan meyakini kebijakan larangan membawa telepon genggam ke sekolah bagi siswa akan berdampak pada prestasi siswa dan meningkatkan komunikasi antara siswa dengan guru dan komunikasi antarsiswa. Selain itu, dapat mengurangi tingkat kejahatan yang disebabkan media sosial yang semakin marak terjadi.

‎”Jadi larangan membawa hape ke sekolah ini sangat banyak manfaatnya bagi siswa itu sendiri, bagi orang tua siswa, juga guru. Siswa jadi lebih fokus belajar, orang tua bisa mengurangi pengeluaran biaya kuota, dan guru bisa lebih fokus menyampaikan pelajaran karena tidak ada siswa yang bermain hape,” imbuhnya.

‎Selain handphone, Ahmad Novriwan juga menyoroti banyaknya anak sekolah yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, padahal belum cukup umur yang berisiko pada tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

‎”Selain hape yang juga sangat membahayakan bagi siswa adalah kendaraan bermotor. Coba kita lihat ribuan siswa pergi sekolah naik sepeda motor, padahal mereka belum cukup umur, belum 17 tahun. Inikan sangat berbahaya bagi anak-anak kita dan juga pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Mirza Hadiri Halal bi Halal Perantau Sumbagsel

‎Oleh sebab itu, dia mengatakan JMSI Provinsi Lampung mendorong Gubernur melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan  baik untuk kepentingan lain termasuk ke sekolah.

‎”Selain melarang siswa membawa hp, kami juga mendorong Bapak Gubernur untuk melarang siswa menengah atas umur mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah.”

‎Lebih lanjut dia mengatakan peran orang tua sangat dibutuhkan dalam hal ini, sehingga anak yang masih di bawah umur tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah karena akan sangat membahayakan mereka.

‎”Jadi kalau ada anak kecelakaan sampai (mohon maaf) luka parah bahkan meninggal, orang tuanya juga punya andil dalam terjadinya kecelakaan tersebut,” ungkap Anov.

‎”Orang tua punya tanggung jawab mengawasi anak-anaknya dan menjaga keselamatan mereka, salah satunya dengan tidak mengizinkan membawa sepeda motor,” pungkasnya.

‎Diketahui berdàsarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 batas minimal usia seseorang diizinkan mengendarai kendaraan adalah 17 tahun. ##


Penulis : Romy Agus


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…
Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih
Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa
Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun
BPS Lampung: Pengangguran Turun
Bank Mandiri Berkomitmen Bantu Lampung Sektor Pertanian, Agro dan Wisata Lampung
HUT REI Ke 54, Lampung Backlog 270 Ribu Unit Rumah
Itjen Kemendagri ke Lampung, Marindo: Dukung Penguatan Tata Kelola Pemerintahan 

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:46 WIB

Apakabar Kasus Register 44 dan 45? Berita Korupsi KONI Lampung Raib di Google Search…

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:04 WIB

Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:57 WIB

Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:45 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan I 2026 Tumbuh, MBG jadi Stimulus, Kinerja Ekspor dan Impor Turun

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:38 WIB

BPS Lampung: Pengangguran Turun

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Maju dari Desa, Mirza Lantik APDESI Merah Putih

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:04 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Bantu Rp 10 Juta Tunai untuk 2.446 Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:57 WIB

#indonesiaswasembada

BPS Lampung: Pengangguran Turun

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:38 WIB