BANDUNG- Komisi X DPR RI menyoroti rendahnya alokasi anggaran olahraga di tingkat pemerintah daerah. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah pun bersuara bahwa besarnya tanggung jawab yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan tidak sejalan dengan dukungan anggaran yang tersedia di daerah.
“Kondisi seperti ini lah yang menjadi salah satu penghambat utama dalam pengembangan olahraga di Indonesia. Kalau anggarannya kecil, jangan berharap banyak. Pembibitan atlet dan pembangunan sarana pasti akan jalan di tempat,” tegasnya kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis, (18/9/2025).
Menurut laporan Bappenas, rata-rata alokasi anggaran olahraga di dalam APBD masih berada di bawah 0,5 persen dari total belanja daerah. Karena itu, Ledia menekankan bahwa anggaran olahraga merupakan investasi jangka panjang untuk pembangunan sumber daya manusia.
“Tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai, akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mendorong pembinaan atlet, memperbaiki fasilitas olahraga, maupun menyelenggarakan event olahraga yang berkualitas,” jelas Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Lebih lanjut, ia juga menilai minimnya dukungan anggaran juga berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga. Data yang dipaparkan menunjukkan hanya sekitar 42 persen warga Kota Bandung yang rutin berolahraga. “Dengan dukungan dana yang cukup, kegiatan olahraga bisa lebih masif, terjangkau, dan akhirnya menumbuhkan budaya olahraga di masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Komisi X DPR RI amat berharap agar Pemerintah Daerah dapat dalam hal ini dapat menempatkan sektor olahraga sebagai prioritas pembangunan, bukan sekadar pelengkap. “Olahraga jangan dianggap kegiatan sampingan. Ini bagian dari pembangunan manusia dan daerah. Komitmen pemda adalah kunci,” pungkas Ledia.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.