Isu Perselingkuhan DPRD Metro, D Mengaku Kalau Sedang Gugat Cerai Istri

Rabu, 7 Mei 2025 | 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO- Dengan dalih tidak harmonis, Anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi NasDem inisial D, gugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Metro.

Kuasa Hukum Anggota DPRD Metro inisial D selaku penggugat, Jamilah, mengatakan bahwa inisial D telah memberikan kuasa terhadapnya untuk mewakili di persidangan.

“Ya, dia ingin menggugat istrinya karena sudah tidak bersama selama sepuluh tahun yang puncaknya di 2019,” katanya, saat usai sidang, Selasa (06/05).

“Tidak hadirnya prinsipal karena lagi diluar kota, tapi enggak tahu saya dimana luar kotanya. Tapi dimediasi harus hadir, kerena proses mediasi prinsipal lah yang harus hadir,” ungkapnya kepada titikfocus-jmsinewsnetwork.

Jamilah juga menerangkan, sidang tersebut masih dalam tahap mediasi, belum masuk tahap persidangan.

Baca Juga:  ASN Diminta Jadi Teladan Gerakan Pengibaran Bendera Merah Putih

“Ditunggu sampai 30 hari, bisa karena waktunya enggak ditentuin selama memang waktu mediasi kita pergunakan,” bebernya.

Kemudian, terkait adanya dugaan perselingkuhan D, Jamilah mengaku tidak tahu.

“Saya enggak bahas masalah itu, karena untuk membuktikan itu bukan saya, artinya saya tidak masuk ke ranah situ, karena cerita D ke kantornya terkait rumah tangga yang sudah tidak harmonis,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kuasa Hukum sang Istri, Dewi Novrita selaku pihak tergugat dalam persidangan tersebut, menerangkan terkait proses mediasi berlangsung selama 30 hari.

“Nah, nanti setelah kita ikutin mediasi selama 30 hari, baru kita ikutin proses sidang selanjutnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur  Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Dewi menambahkan, bahwa isi gugatan inisial D telah terjadi keributan dalam rumah tangga.

“Yang nantinya kita buktikan di fakta-fakta persidangan,” singkatnya.

Sementara itu Dewi membantah adanya pernyataan pihak Kuasa Hukum inisial D, tentang 10 (sepuluh) tahun ketidak harmonisan dalam rumah tangga inisial D dan puncaknya pada Tahun 2019.

“Ngomong enggak harmonis, ya ini anaknya udah besar-besar, selama ini rukun. Kalau bicara tidak harmonis dalam rumah tangga itu hal biasa,” pungkasnya. ##


Penulis : Anis


Editor : Rudi


Sumber Berita : Metro, Selinfkuh Dewan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset
Kantor Pengadilan Agama Metro

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB