HNW Tolak Kewajiban BPJS Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah Khusus

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid MA, menolak pemberlakuan syarat administratif baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi para calon jamaah umrah dan haji khusus, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Hidayat menilai, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk calon jemaah umrah tidak relevan. Dan akan memberatkan calon jamaah umrah dan haji khusus yang sudah tertunda keberangkatannya selama pandemi covid-19. Serta menimbulkan inefisiensi bagi para calon jemaah umrah dan haji khusus yang pada umumnya telah memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan pribadi.

“Prinsipnya kami mendukung suksesnya program BPJS, karena memang bermanfaat untuk warga. Tapi dia harus berlaku secara elegan, program yang prinsipnya sukarela itu mestinya tidak diwajibkan untuk hal-hal yang tidak relevan seperti bagi para calon jamaah haji khusus dan umrah, penyelenggara perjalanan Haji dan Umroh, serta pendidik dan peserta didik di lingkungan Kementerian Agama. Penambahan aturan seperti itu malah menambah masalah besar yang sebelumnya dikeluhkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Juga tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Untuk mensukseskan BPJS Kesehatan dengan semangat gotong royong, Presiden seharusnya lebih fokus dan rinci membuat Inpres untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas rujukan BPJS Kesehatan. Bukan malah membuat aturan tambahan yang justru menambah beban kepada birokrasi juga kepada kelompok masyarakat yang tak langsung terkait. Seperti para jamaah umrah dan haji khusus, yang umumnya sudah punya kartu asuransi mandiri di luar BPJS Kesehatan,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Baca Juga:  Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Kambing Burawa

Ia menjelaskan, dalam Inpres 1/2022, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, terdapat tiga kelompok yang diinstruksikan oleh Presiden bagi Menteri Agama untuk memiliki kepesertaan BPJS aktif.

Yakni pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PPIH, calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag.

“Misalnya satu keluarga berisi 4 orang hendak umrah, maka harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 600.000 untuk mendaftar BPJS kelas I. Belum lagi jika keberangkatan umrah ditunda karena peningkatan kasus covid-19, maka biaya premi tersebut harus dibayar tiap bulannya agar kepesertaan mereka tetap aktif.

Padahal mungkin sebagian mereka tidak akan menggunakan layanannya karena sudah memiliki asuransi lain. Boleh saja mereka dihimbau untuk sedekah/hibah membantu BPJS Kesehatan, tapi menjadikannya sebagai persyaratan wajib, selain tidak rasional juga bisa berdampak kepada pelanggaran terhadap hukum Agama.

Sebab mestinya calon jemaah Umroh/haji khusus dimudahkan, bukan malah diwajibkan melakukan sesuatu yang tidak relevan dan tidak wajib, yang kalau mereka menolak, bisa jadi keberangkatan mereka juga ke tanah suci jadi terganggu,” sambungnya.

Baca Juga:  Bawaslu Malut Telanjangi KPU di Sidang PHPU, MK-BISA Optimistis Paslon No 4 Didiskualifikasi

HNW mengingatkan Pemerintah semestinya bukan dengan mewajibkan apalagi menjadikan aturan baru dalam Inpres tersebut sebagai sumber pendanaan bagi BPJS. Sebab dari kewajiban kepesertaan jamaah umrah dan haji khusus dalam kondisi sebelum pandemi covid-19 saja, setiap tahunnya ada 1 jutaan jemaah umrah dan 17 ribuan jemaah haji khusus, bisa diperoleh nilai setoran mencapai Rp 1,83 Triliun per tahun.

Oleh karena itu HNW meminta pihak Kemenag untuk cermat bila akan menindaklanjuti aturan tersebut, dengan melihat situasi penyelenggara dan calon jamaah haji dan umrah. Harus dipertimbangkan sikap dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) yang meminta agar jangan sampai ada aturan tambahan yang menyulitkan bagi para jamaah.

“Ada baiknya Menteri Agama bersama Dirjen PHU membahasnya bersama Komisi VIII DPR-RI, sehingga bisa dicari solusi terbaik yang menyukseskan BPJS, tapi tidak memberatkan bagi para jamaah haji dan umrah. Misalnya dengan menyampaikan agar soal kepesertaan aktif kartu BPJS kesehatan untuk Kemenag hanya merupakan himbauan, dan sama sekali bukan aturan tambahan apalagi syarat untuk calon jemaah Haji khusus dan jemaah Umroh,” pungkasnya. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rakortas Pangan
Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji
SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila
Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI
Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi
Temu Ketua KONI NTT dan NTB, Bamsoet Pastikan Tarung Derajat jadi Cabor PON 2028
Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN
Prabowo Diyakini Dapat Memberikan ‘Win-win Solution’ soal Perang Tarif atau Perang Dagang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:46 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rakortas Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:31 WIB

Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:55 WIB

SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:11 WIB

Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:06 WIB

Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:17 WIB

Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:14 WIB

Prabowo Diyakini Dapat Memberikan ‘Win-win Solution’ soal Perang Tarif atau Perang Dagang

Kamis, 6 Februari 2025 - 06:34 WIB

Fluktuasi Harga Sembako, Pemerintah Tulangbawang Diminta Ambil Langkah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pj. Sekdaprov Lampung Ikuti Rakortas Pangan

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:46 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Bhabinkamtibmas Tangkap Ular Piton di Pasar Simpang Pematang Mesuji

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:31 WIB

#indonesiaswasembada

SMAN 3 Kotabumi Fasilitasi Sosialisasi Fakultas Kedokteran Unila

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:55 WIB

#indonesiaswasembada

Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri MPR RI

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:11 WIB

#CovidSelesai

Isu Krusial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Harus Segera Diatasi

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:06 WIB