Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DASAR hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain UU, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.

Akankah hak pejalan kaki hilang dengan alasan ekonomi, atau menghidupkan UMKM. Perlu di pahami lebih lanjut oleh semua.

Berdasarkan aturan yang disebut diatas,  pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

Baca Juga:  Sultan Dorong Model Baru Pembangunan Daerah

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. 

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan.

Adapun Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

Baca Juga:  Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung

Pejalan kaki wajib: Pertama, Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau

Kedua, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan

Ketiga, Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
4. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain. Semoga Bermanfaat.[]


Penulis : Anis


Editor : Nara J Adkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tembus 3 Besar Nasional, Lampung Selatan Buktikan Kualitas di PPD 2026
Selter Eselon II Lampung Utara Dipertanyakan, Seleksi Puluhan Berkas Pelamar Dipelototi Seharian Rampung
HMI Kotabumi Fasilitasi Aspirasi Warga Binaan
Warga Jalan Punai Kena Prank? Jembatan Way Umban Tak Prioritas 
Tingkatkan SDM ASN, Disdik Way Kanan Gelar Diklat
Kiki, Gebyar PAUD Ajang Anak Usia Dini Unjuk Kebolehan
Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin
Melintasi Lautan, Pabrik-Pabrik Tiongkok Menancap di Pulau Jawa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:17 WIB

Tembus 3 Besar Nasional, Lampung Selatan Buktikan Kualitas di PPD 2026

Rabu, 30 September 2026 - 20:12 WIB

Selter Eselon II Lampung Utara Dipertanyakan, Seleksi Puluhan Berkas Pelamar Dipelototi Seharian Rampung

Rabu, 30 September 2026 - 19:40 WIB

HMI Kotabumi Fasilitasi Aspirasi Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 19:36 WIB

Warga Jalan Punai Kena Prank? Jembatan Way Umban Tak Prioritas 

Rabu, 30 September 2026 - 19:24 WIB

Tingkatkan SDM ASN, Disdik Way Kanan Gelar Diklat

Berita Terbaru

Berita Utama

HMI Kotabumi Fasilitasi Aspirasi Warga Binaan

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:40 WIB

Berita Utama

Tingkatkan SDM ASN, Disdik Way Kanan Gelar Diklat

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:24 WIB