Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DASAR hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain UU, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.

Akankah hak pejalan kaki hilang dengan alasan ekonomi, atau menghidupkan UMKM. Perlu di pahami lebih lanjut oleh semua.

Berdasarkan aturan yang disebut diatas,  pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

Baca Juga:  Bupati Hamartoni - JMSI Sepakat Wartawan Harus Menjunjung Etika Jurnalistik

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. 

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan.

Adapun Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

Baca Juga:  Zita Anjani Motivasi Pelajar di Hari Anak Nasional, Siapkan Lomba Cerdas Cermat Tingkat Kabupaten untuk Cetak Generasi Berprestasi

Pejalan kaki wajib: Pertama, Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau

Kedua, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan

Ketiga, Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
4. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain. Semoga Bermanfaat.[]


Penulis : Anis


Editor : Nara J Adkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak
Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung
Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik
USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah
Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Survei Seismik 2D Gerbera untuk Buka Potensi Cadangan Migas Lampung
Gubernur Mirza Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Dua Kapal Tanker UEA Diserang saat Melintasi Selat Hormuz

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47 WIB

USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:10 WIB

#indonesiaswasembada

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:56 WIB

Gubernur Lampung bertemu Bupati dan masyarakat Pringsewu

#indonesiaswasembada

Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:58 WIB