DASAR hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain UU, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.
Akankah hak pejalan kaki hilang dengan alasan ekonomi, atau menghidupkan UMKM. Perlu di pahami lebih lanjut oleh semua.
Berdasarkan aturan yang disebut diatas, pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan.
Adapun Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:
Pejalan kaki wajib: Pertama, Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
Kedua, pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan
Ketiga, Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas
4. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain. Semoga Bermanfaat.[]
Penulis : Anis
Editor : Nara J Adkar
Sumber Berita : Bandarlampung

















