Hearing Dengan Komisi III DPRD Mesuji, PLN Sepakat Hentikan Sementara OPAL

Kamis, 6 April 2023 | 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji, menggelar Hearing dengan perwakilan PLN Kota Bumi, dan kepala cabang PLN Menggala yang membawahi wilayah tugas Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji. Hasil rapat tersebut menyepakati untuk menghentikan kegiatan Operasi Penanganan Aliran Listrik (OPAL) di desa-desa yang belakangan terakhir gencar di lakukan oleh PLN di wilayah Kabupaten Mesuji.

Hal ini “terpaksa” disepakati untuk meredam kecemburuan sosial antara masyarakat desa-desa transmigrasi dan definitif di Kabupaten Mesuji dengan masyarakat yang mendiami Kawasan Register 45, Sungai Buaya.

“Kami minta kegiatan opal yang dilakukan oleh PLN agar di hentikan sementara, sampai ada solusi kongkrit terkait penanganan jaringan PLN Kawasan Register 45,”pinta Parsuki saat melakukan Hearing di ruang rapat Komisi III DPRD Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, kamis (06/04/23).

Hal yang sama di sampaikan Iwan Setiawan, dikatakannya penanganan opal PLN Mesuji yang dinilai sepihak dan terkesan tebang pilih ini dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat,”Kami minta hentikan dulu opal di desa, karena dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat nantinya jika diteruskan,”tegas politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Wagub Jihan: Kejuaraan Renang Piala Kemenpora Jadi Ajang Cetak Atlet Berkarakter dan Berprestasi

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Mesuji yang hadir dalam kesempatan tersebut, Jhon Tanara juga mendesak PLN untuk secara bener menjalankan aturan,”Jangan aturan hanya ditegakkan di desa yang ada di Kabupaten Mesuji, tapi di Register tidak, ini juga tidak benar,”ucap Politisi PKB ini.

Dalam pemaparannya, di hadapan Komisi III DPRD Mesuji Ardian Hasan Nasution Asisten manager PLN Kotabumi, didampingi Irvan Purba Kepala Cabang Menggala membawahi Kabupaten Mesuji berjanji akan menghentikan sementara opal yang di lakukan saat ini. Meski menurutnya, kegiatan opal yang di lakukan sudah di koordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Ya kita sepakati, sambil nanti bersama DPRD Mesuji memformulasikan penyelesaian aliran listrik di Kawasan Register 45, termasuk berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum(APH),”ujar Irvan.

Baca Juga:  Kejutan, Jerman Ditekuk Equador 2-1

Ironisnya, meski mengakui jika pihaknya mengetahui terkait banyaknya jaringan listrik dan kWh yang terpasang di kawasan Register 45, namun saat di tanya terkait jaringan PLN yang ada di Kawasan Register 45? Irvan mengaku jika pihaknya tidak mengetahui siapa yang memasukan jaringan ke kawasan tersebut.

“Saat ini kami masih mengumpulkan data dan bukti, siapa yang memasukan jaringan PLN ke kawasan register 45. Dalam waktu dekat kami bersama dengan DPRD akan segera berkoordinasi dengan pihak APH,”Kilahnya.

Hadir dalam kesempatan Hearing tersebut, Nuryadi Hartopo Politik Partai PAN yang memimpin jalannya rapat, Femmi Yusafila Politisi Partai PDIP yang juga anggota komisi III DPRD Mesuji, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji Anton. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini
Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum
Tak Sekadar Hiburan, Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM
Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi 
Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK
Bupati Ayu Serahkan Lpj APBD 2025,  KUA PPAS 2027 Dan Raperda Gerakan Literasi   

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Antara PPA dan Masyarakat Desa Sungai Cambai

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:52 WIB

Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Target RUU Perampasan Aset Akan Selesai Tahun ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:36 WIB

Wagub Lampung Sambut Kunjungan Wamenko Kumham Imipas, Dorong Penguatan Sinergi dalam bidang Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WIB

Tak Sekadar Hiburan, Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM

Berita Terbaru

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (Jinayah) jenjang Sarjana.[De]

#indonesiaswasembada

UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:10 WIB