Hakim Yakin, Karomani, Basri dan Heryandi Korupsi!

Kamis, 25 Mei 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Baca Juga:  Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?

Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Heryandi dan Basri

Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Baca Juga:  Kristomei: Perang Sekarang Gak Lagi Pakai Tank!

Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama
1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik
Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok
Polutan Akibat Karhutla Bahaya, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruang
Mediasi Tanah; Warga vs PT BTLA Berlangsung Alot
Masyarakat 8 Desa Minta HGU PT PAL Ditinjau Ulang

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 September 2026 - 23:04 WIB

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Berita Terbaru

ilustrasi Berita Sikap Iran terhadap AS

#indonesiaswasembada

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:11 WIB


Li Shujiang, insinyur senior setingkat profesor di Institut Oseanografi Pertama di bawah Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok, berbagi kisah dalam acara

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:04 WIB

Ilustrasi Kerjasama Indonesia-Makau

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:57 WIB

Ilustrasi Kapal Tunda Terbalik di Korea

#indonesiaswasembada

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:52 WIB

Sejumlah wisatawan menunggang unta di kompleks Piramida Giza, Mesir, pada 9 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:43 WIB