Hakim Yakin, Karomani, Basri dan Heryandi Korupsi!

Kamis, 25 Mei 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Baca Juga:  Korpri Lampung Bantu Pemulihan Tapanuli Selatan

Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Heryandi dan Basri

Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Baca Juga:  Bupati Ayu Lepas 224 Calhaj Way Kanan

Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah
HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas
Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki
Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra
Keren, MAN 1 Bandar Lampung Juara di Scrabble Internasional
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Acara Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung”
HAJI 2026: Suhu 45-46’, Jamaah Merokok Jangan Egois
HAJI 2026: Ambulans, Alkes di Makkah dan Madinah Sudah Usang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00 WIB

HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

Senin, 25 Mei 2026 - 08:48 WIB

HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki

Senin, 25 Mei 2026 - 07:57 WIB

Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 07:35 WIB

Keren, MAN 1 Bandar Lampung Juara di Scrabble Internasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00 WIB

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas

Senin, 25 Mei 2026 - 08:48 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 07:57 WIB

#indonesiaswasembada

Keren, MAN 1 Bandar Lampung Juara di Scrabble Internasional

Senin, 25 Mei 2026 - 07:35 WIB