Hakim Yakin, Karomani, Basri dan Heryandi Korupsi!

Kamis, 25 Mei 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Baca Juga:  Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Heryandi dan Basri

Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan
Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Pelantikan JMSI Jatim Disaksikan Dewan Pers, Ketum JMSI Pusat Beri Apresiasi 
Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:14 WIB

Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:38 WIB

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:34 WIB

Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:27 WIB

#indonesiaswasembada

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:38 WIB

#indonesiaswasembada

Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:34 WIB