Hakim Yakin, Karomani, Basri dan Heryandi Korupsi!

Kamis, 25 Mei 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Baca Juga:  Dilepas Mahasiswa Program Magang Internasional ke Taiwan

Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Heryandi dan Basri

Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Baca Juga:  Hari Nelayan Nasional 2026, Wakil Ketua MPR Ibad Tekankan Ekonomi Biru dan Ketahanan Pangan Bangsa

Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##

 

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati
Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat
7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola
Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis
Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM
Lampung Perkuat Kompetensi Pelaku PBJ, Cegah Pemborosan
‘Ditipikorisasi’ Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI
Ini Pejabat Pembantu Presiden Prabowo yang Baru Saja Dilantik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:09 WIB

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

7 Fakta Menarik Pelatih Portugal Tersukses dalam Sejarah Sepak Bola

Selasa, 28 April 2026 - 19:28 WIB

Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 19:12 WIB

Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:09 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub Lakukan Grounbreaking dan Tinjau Pembangunan Jalan di Tulangbawang Barat

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:28 WIB

#indonesiaswasembada

Satu Data Sejuta Manfaat, RMDku Diharap Tingkatkan IPM

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:12 WIB