Hakim Yakin, Karomani, Basri dan Heryandi Korupsi!

Kamis, 25 Mei 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Baca Juga:  Heryawan: Data Lapangan Sering Berbeda dengan Laporan Resmi

Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Heryandi dan Basri

Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Baca Juga:  Keselamatan Sekolah Prioritas Thailand Pasca Penembakan Massal

Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PD Pemuda Muhammadiyah Desak APH Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Bumi Ragem Tunas Lampung
Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini
Presiden Iran: Sia-Sia Tekanan Ekonomi AS
Hormuz Tetap Ditutup Jika AS tak Terima Syarat Iran
Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR
Polres Mesuji dan Kodim 0426 TB Padamkan Kebakaran Lahan di 5 Titik Api
Kasus Penundaan Transaksi Rekening Botok; Jangan Balik Logika Hukum
OMC Dilakukan Guna Tekan Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:20 WIB

PD Pemuda Muhammadiyah Desak APH Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Bumi Ragem Tunas Lampung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Presiden Iran: Sia-Sia Tekanan Ekonomi AS

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Hormuz Tetap Ditutup Jika AS tak Terima Syarat Iran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:01 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian berbicara saat berkunjung ke kantor pusat Perhimpunan Bulan Sabit Merah Iran (IRCS) di Teheran, Iran, pada 15 April 2026. (Xinhua]

#indonesiaswasembada

Presiden Iran: Sia-Sia Tekanan Ekonomi AS

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:57 WIB

Foto yang diabadikan menggunakan telepon seluler ini memperlihatkan kapal-kapal dagang yang terjebak di perairan Selat Hormuz, dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara, pada 29 Mei 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Hormuz Tetap Ditutup Jika AS tak Terima Syarat Iran

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:36 WIB

#indonesiaswasembada

Massa Aksi Demo Mulai memadati Di Depan Gedung DPR

Kamis, 27 Agu 2026 - 10:41 WIB