Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Heryandi dan Basri
Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).
Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##





![Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pesawaran memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), mempercepat inovasi, dan mendorong pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-17-at-13.34.48-225x129.jpeg)
![Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-17-at-13.05.27-225x129.jpeg)
![Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen untuk memperkuat kolaborasi berlandaskan semangat gotong royong dan kekeluargaan dalam mendukung program strategis nasional. Guna mewujudkan tujuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil peran aktif sebagai motor penggerak perubahan, inovasi, dan pelayanan yang profesional.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-17-at-10.40.55-225x129.jpeg)
![Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0086-225x129.jpg)


![Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pesawaran memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), mempercepat inovasi, dan mendorong pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-17-at-13.34.48-129x85.jpeg)
![Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.[Hs]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-17-at-13.05.27-129x85.jpeg)
![Pemerintah Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen untuk memperkuat kolaborasi berlandaskan semangat gotong royong dan kekeluargaan dalam mendukung program strategis nasional. Guna mewujudkan tujuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil peran aktif sebagai motor penggerak perubahan, inovasi, dan pelayanan yang profesional.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-17-at-10.40.55-129x85.jpeg)
![Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0086-129x85.jpg)


