Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
Heryandi dan Basri
Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).
Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##




![Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga mengarah pada indikasi korupsi.[Ra]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-03-at-11.58.53-225x129.jpeg)

![Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, mengikuti vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) dosis ketiga dalam pelaksanaan Gerakan Sejuta Vaksin HPV bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI ke-54.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260702-WA01461-225x129.jpg)
![Terkait kemunculan Satwa dilindungi Tapir, di wilayah kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260702_214708-225x129.jpg)
![Komandan Skadron 12/Amur Jaya Yudha Letkol Cpn Bayu Anindito Adi Nugroho, M.Han., M.H.I., berfoto bersama personel Skadron 12/AJY, aparatur Kampung Ramsai, dan warga usai peresmian bantuan pembangunan kamar mandi layak huni bagi keluarga kurang mampu di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/6/2026). [Rm]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260702-WA0139-225x129.jpg)
![viral video memperlihatkan aksi memprihatinkan pembataian seekor Tapir (Tapirus indicus), di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.[Na]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260702-WA0174-225x129.jpg)
![Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga mengarah pada indikasi korupsi.[Ra]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-03-at-11.58.53-129x85.jpeg)

![Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, mengikuti vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) dosis ketiga dalam pelaksanaan Gerakan Sejuta Vaksin HPV bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI ke-54.[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260702-WA01461-129x85.jpg)
![Terkait kemunculan Satwa dilindungi Tapir, di wilayah kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,[De]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260702_214708-129x85.jpg)
![Komandan Skadron 12/Amur Jaya Yudha Letkol Cpn Bayu Anindito Adi Nugroho, M.Han., M.H.I., berfoto bersama personel Skadron 12/AJY, aparatur Kampung Ramsai, dan warga usai peresmian bantuan pembangunan kamar mandi layak huni bagi keluarga kurang mampu di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/6/2026). [Rm]](https://web.lintaslampung.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260702-WA0139-129x85.jpg)


