Hakim Yakin, Karomani, Basri dan Heryandi Korupsi!

Kamis, 25 Mei 2023 | 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili mantan Rektor Unila, Prof Karomani, M Basri dan Heryandi meyakinkan jika ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung akhirnya memvonis Karomani dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara. Dengan hukuman tamabahan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 M 75 juta rupiah. Sidang Karomaniberlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55. Lingga dalam amar putusannyamenyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Baca Juga:  Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar Singapura 10 Ribu. Terdakwa menurut Majelis Hakim melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

Heryandi dan Basri

Sementara itu, Heryandi dan Muhammad Basri akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).

Baca Juga:  Leapmotor Mulai Perakitan Mobil Listrik di Indonesia

Dalam amar putusannya Majelis menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 Muhammad Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.##

 

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji
Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka
Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia
Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi
Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional
Gubernur Mirza: KDKMP Jadi Penggerak Hilirisasi
Hibah 2026 Lampung Selatan, Pemkab: Penganggaran Mengacu Ketentuan
Kapolres Mesuji Laksanakan Jumat Curhat, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Ojek Pangkalan Pomela

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:03 WIB

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

Jumat, 4 September 2026 - 20:52 WIB

Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Jumat, 4 September 2026 - 20:49 WIB

Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Jumat, 4 September 2026 - 20:47 WIB

Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional

Berita Terbaru

Ibu Bhayangkari Polda Lampung Berkunjung ke Mesuji [Nr]

#indonesiaswasembada

Bhayangkari Polda Lampung Kunker ke  Mesuji

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:03 WIB

Forum Media ASia Pasifik di TIongkok China, Sambut APEC 2026 [xinhua]

#indonesiaswasembada

Sambut APEC 2026, Besok Forum Media Asia Pasifik Dibuka

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:53 WIB

Penanganan TBC Lampung Terbaik Pertama Nasional

#indonesiaswasembada

Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Sinergi untuk Lampung Lebih Baik

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung-Kejati Perkuat Sinergi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:49 WIB

Siapkan Tapis dan SUlam Usus untuk kancah Nasional

#indonesiaswasembada

Dekranasda Siapkan Tapis hingga Sulam Usus Andalan ke Nasional

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:47 WIB