Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 | 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKIBAT menggunakan handphone saat berkendara, Nurlinawati Hutasuhut (74) harus meregang nyawa di RS Imanuel Bandarlampung, Jumat 08 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melalui perawatan intensif, korban menghembuskan nafas terakhirnya berkisar pukul 18.50 WIB.

Peristiwa tragis yang akhirnya merenggut nyawa Nurlinawati ini memang patut disesalkan. Si Nenek harus berpulang dengan patah kaki dan tangan. Sementara bagian dada pun tak kalah luka serius.

Cerita dari para saksi mata yang melihat kejadian tragis Jumat Sore itu bermula pengendara motor yang konon merupakan mahasiswa semester 8 Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang sedang memacu kendaraan di Jl Sultan Agung Bandarlampung.

Dengan kecepatan tinggi, tepat di depan gerai Ibu Gendut, bermaksud menghindari lubang, akhirnya “brak” dan terjatuh. Akibatnya motornya terlepas menyambar sang nenek yang tengah menyeberang jalan dari sisi sebelah kiri arah Mall Bumi Kedaton (MBK).

Baca Juga:  Eddy Soeparno Ajak Kampus Kolaborasi Percepat Transisi Energi

Sang nenek pun tersungkur  tersambar motor yang terlepas dari si pengendara dan motor tersebut menimpa bagian dada nenek tersebut.

Ini takdir yang tak akan pernah satupun menghendaki. Namun; kehati-hatian dan tindakan menggunakan handphone saat berkendaraan adalah sesuatu yang salah.

Apalagi larangan menggunakan handphone saat berkendara diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 106 & 283), yang mewajibkan konsentrasi penuh.

Sayangnya perilaku ini masih terjadi. Dan kali ini dilakukan oleh seorang mahasiswa yang tak lama  lagi menyelesaikan studinya.

Dari keluarga korban,  si pengendara kini juga mengalami luka yang cukup serius. Karena tubuh dan wajahnya pun harus mencium aspal. Jasad Nurlinawati dibawa keluarga kembali ke kediaman , si pengendara masih di rawat intensif di UGD rumah sakit Imanuel.

Baca Juga:  Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Bukan mencari benar dan salah atau hitam putih atas peristiwa kecelakaan ini. Tapi bagaimana ini dapat menjadi refleksi agar tidak menggunakan handphone saat berkendaraan. 

Karena apa? Menggunakan handphone saat berkendara adalah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selamat Jalan Mami, Opung, Kakak, Uwak… mudah-mudahan Khusnul Khotimah-Kuburmu diterangi cahaya bak taman surga… Allahummafirlaha warhamha waafihi wa’fuanha. []


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah
Selamat Jalan Opung…

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB