Gugatan Soal Ketum Partai, Waketum PAN: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dosen HTN Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu permohonannya ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum PAN yang juga Pimpinan MPR Eddy Soeparno menyampaikan bahwa jabatan Ketum Parpol merupakan ranah internal partai.

“Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohonan ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menegaskan, masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

Baca Juga:  Wabup M. Syaiful Anwar Hadiri Pelantikan Lembaga-lembaga NU Lampung Selatan

“Pemilihan Ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Jadi, karena masa jabatan Ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dlm AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan,” tambahnya.

Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai.

Secara khusus, Eddy meyakinkan bahwa PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.

“Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat,”lanjutnya.

Baca Juga:  Berwisata ke Destinasi Pantai? Gubernur Lampung Pastikan Perjalanan Anda akan Lancar!

Terlepas dari soal gugatan yang diajukan, Eddy meyakini bahwa saat ini partai-partai politik di Indonesia terus berbenah untuk memperkuat kelembagaannya.

“Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta, MPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Mobil Listrik
Gubernur Mirza Kukuhkan Wulan sebagai Bunda PAUD dan Literasi, Jihan Duta Baca
Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur
Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025
Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom
Wagub Jihan Buka Pasar Murah Ramadan Kejati Lampung
Gubernur Mirza Lantik Muhammad Firsada sebagai Pj. Sekretaris Daerah
Wagub Jihan Beri Kuliah Umum di BEM Unila

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:15 WIB

5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Mobil Listrik

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Wulan sebagai Bunda PAUD dan Literasi, Jihan Duta Baca

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:46 WIB

Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:12 WIB

Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom

Berita Terbaru

Berita Utama

5 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Mobil Listrik

Jumat, 21 Mar 2025 - 06:15 WIB

#indonesiaswasembada

Rabat Beton Diresmikan, Pemdes Pekurun Fokus Pembenahan Infrastruktur

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:54 WIB

#indonesiaswasembada

Pabung Kodim 0426 TB Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:46 WIB

#indonesiaswasembada

Brigif 4 Mar/BS Ikuti Apel Khusus via Vicom

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:12 WIB