Gugatan Soal Ketum Partai, Waketum PAN: Jabatan Ketum Ranah Internal Partai

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dosen HTN Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu permohonannya ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Umum PAN yang juga Pimpinan MPR Eddy Soeparno menyampaikan bahwa jabatan Ketum Parpol merupakan ranah internal partai.

“Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohonan ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menegaskan, masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

Baca Juga:  ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

“Pemilihan Ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Jadi, karena masa jabatan Ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dlm AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan,” tambahnya.

Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai.

Secara khusus, Eddy meyakinkan bahwa PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.

Baca Juga:  AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji

“Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat,”lanjutnya.

Terlepas dari soal gugatan yang diajukan, Eddy meyakini bahwa saat ini partai-partai politik di Indonesia terus berbenah untuk memperkuat kelembagaannya.

“Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Jakarta, MPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1
BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?
Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:06 WIB

PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:35 WIB

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PSHP UBL Soroti Kisruh Kredit Macet Petani PTPN 1

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:06 WIB

#indonesiaswasembada

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB