Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEWAN Pers-Kemendagri Bahas Pola Kerjasama Media di Daerah [DP/Ist]

DEWAN Pers-Kemendagri Bahas Pola Kerjasama Media di Daerah [DP/Ist]

JAKARTA – Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri membicarakan sejumlah hal krusial terkait hubungan pers dengan pemerintah daerah. Pembicaraan tersebut berlangsung dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Jakarta, kemarin (24/6/2026).

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pola kerjasama media daerah dengan Pemda, yang kerap kali menyimpang. Ada praktik pemanfaatan jasa wartawan untuk fungsi kehumasan pemerintah daerah.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan”, kata Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat. Caranya bisa melalui dukungan fasilitasi anggaran resmi pemerintah daerah. Hal ini guna mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang independen. Ditambah, belakangan, preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer semakin kuat.

Dewan Pers pun menyampaikan urgensi regulasi terkait maraknya media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi. Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kemendagri. MoU ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh untuk mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerjasama media dengan pemerintah daerah. Langkah serupa telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama lembaga negara lain seperti POLRI, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian PPPA, dan Kemendiktisaintek.

Baca Juga:  Iran Ancam Amerika dan Sekutunya Jika Lakukan Kesalahan

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta dan Rosarita Niken Widiastuti itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyambut baik poin-poin tersebut.

Bima Arya menegaskan komitmen Kemendagri untuk bersikap selektif dalam menjalin kerjasama dengan media massa. Wamendagri menginstruksikan agar jajaran humas Kemendagri dan seluruh pemerintah daerah hanya bermitra dengan media yang memenuhi persyaratan legalitas serta telah resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. “Kita memang harus Bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima Arya.

Dia juga meminta Dewan Pers tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau media yang tidak profesional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memastikan media dan wartawan yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta profesionalitas tidak akan diberikan akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kapuspen mendukung penuh penyusunan MoU dengan catatan perlunya pemetaan wilayah kewenangan yang presisi antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Baca Juga:  Dukungan Penuh, Kanwil Kemenag Lampung Intruksikan Pesantren dan Madrasah Agendakan Nobar dan Diskusi Film Ageman

Take Down Berita

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pers juga menyoroti adanya kecenderungan pejabat daerah yang melakukan permintaan penghapusan (take down) berita secara sepihak langsung kepada penyedia hosting, jika pemberitaan dinilai menyudutkan. Praktik ini melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.

Pada sisi lain, Dewan Pers juga mencermati beralihnya preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer dibandingkan dengan media arus utama.

Sebagai jalan keluar, Dewan Pers mendorong Kemendagri untuk menggerakkan pemerintah daerah memfasilitasi program literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN) dan mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Dewan Pers dan Kemendagri akan segera melaksanakan pembahasan teknis yang lebih mendalam mengenai ruang lingkup kerja sama, perumusan kriteria kemitraan, program peningkatan kapasitas jurnalis, serta fasilitasi Survei Indeks Kemerdekaan Pers.[]


Penulis : Heri S


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Dewan Pers

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat
BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3
Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketika Mencari Nafkah Kian Berat

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:28 WIB

Berita Utama

BPBD Lampung Utara Berbenah Hadapi Musim Penghujan

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:40 WIB

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB