Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEWAN Pers-Kemendagri Bahas Pola Kerjasama Media di Daerah {DP/Ist]

DEWAN Pers-Kemendagri Bahas Pola Kerjasama Media di Daerah {DP/Ist]

JAKARTA – Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri membicarakan sejumlah hal krusial terkait hubungan pers dengan pemerintah daerah. Pembicaraan tersebut berlangsung dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Jakarta, kemarin (24/6/2026).

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pola kerjasama media daerah dengan Pemda, yang kerap kali menyimpang. Ada praktik pemanfaatan jasa wartawan untuk fungsi kehumasan pemerintah daerah.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan”, kata Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat. Caranya bisa melalui dukungan fasilitasi anggaran resmi pemerintah daerah. Hal ini guna mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang independen. Ditambah, belakangan, preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer semakin kuat.

Dewan Pers pun menyampaikan urgensi regulasi terkait maraknya media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi. Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kemendagri. MoU ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh untuk mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerjasama media dengan pemerintah daerah. Langkah serupa telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama lembaga negara lain seperti POLRI, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian PPPA, dan Kemendiktisaintek.

Baca Juga:  Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta dan Rosarita Niken Widiastuti itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyambut baik poin-poin tersebut.

Bima Arya menegaskan komitmen Kemendagri untuk bersikap selektif dalam menjalin kerjasama dengan media massa. Wamendagri menginstruksikan agar jajaran humas Kemendagri dan seluruh pemerintah daerah hanya bermitra dengan media yang memenuhi persyaratan legalitas serta telah resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. “Kita memang harus Bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima Arya.

Dia juga meminta Dewan Pers tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau media yang tidak profesional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memastikan media dan wartawan yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta profesionalitas tidak akan diberikan akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kapuspen mendukung penuh penyusunan MoU dengan catatan perlunya pemetaan wilayah kewenangan yang presisi antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Baca Juga:  Senegal Menang Besar atas Irak

Take Down Berita

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pers juga menyoroti adanya kecenderungan pejabat daerah yang melakukan permintaan penghapusan (take down) berita secara sepihak langsung kepada penyedia hosting, jika pemberitaan dinilai menyudutkan. Praktik ini melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.

Pada sisi lain, Dewan Pers juga mencermati beralihnya preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer dibandingkan dengan media arus utama.

Sebagai jalan keluar, Dewan Pers mendorong Kemendagri untuk menggerakkan pemerintah daerah memfasilitasi program literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN) dan mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Dewan Pers dan Kemendagri akan segera melaksanakan pembahasan teknis yang lebih mendalam mengenai ruang lingkup kerja sama, perumusan kriteria kemitraan, program peningkatan kapasitas jurnalis, serta fasilitasi Survei Indeks Kemerdekaan Pers.[]


Penulis : Heri S


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Dewan Pers

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Giliran di SE 2026
Perancis Kubur Mimpi Norwegia
Senegal Menang Besar atas Irak
Dede Yusuf Pertanyakan Soal Dana Desa yang Dipotong Habis di RAPBN 2027
Dave Laksono Pantau 4 ABK WNI yang di Sandera di Perairan Somalia
Di Bogor, 33 Perusahaan Gunakan Kawasan Hutan tak Berizin
Presiden RI ke-7 Jokowi Laksanakan Shalat Jumat di Rest Area KM 116 A
Meski Kalahkan Amerika 3-2, Turki Pulang Kampung

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:59 WIB

Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:36 WIB

Sekdaprov Marindo Giliran di SE 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:30 WIB

Perancis Kubur Mimpi Norwegia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:20 WIB

Senegal Menang Besar atas Irak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:44 WIB

Dede Yusuf Pertanyakan Soal Dana Desa yang Dipotong Habis di RAPBN 2027

Berita Terbaru

DEWAN Pers-Kemendagri Bahas Pola Kerjasama Media di Daerah {DP/Ist]

#indonesiaswasembada

Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 07:59 WIB

GILIRAN Sekdaprov Marindo K yang melakukan SE 2026 [De]

#indonesiaswasembada

Sekdaprov Marindo Giliran di SE 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:36 WIB

PERANCIS hancurkan mimpi Norwegia

#indonesiaswasembada

Perancis Kubur Mimpi Norwegia

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:30 WIB

Iran Mimpi Buruk hadapi Senegal

#indonesiaswasembada

Senegal Menang Besar atas Irak

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:20 WIB

ANGGARAN Desa di RAPBN dipotong habis, beban ditambah, desa megap-megap[Hs]

#indonesiaswasembada

Dede Yusuf Pertanyakan Soal Dana Desa yang Dipotong Habis di RAPBN 2027

Sabtu, 27 Jun 2026 - 01:44 WIB