Gubernur Lampung Meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 14 Desember 2022 | 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

TANGERANG – Gubernur Lampung meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,28.

Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepada Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (14/12).

Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dimana seluruh proses telah dilaksanakan dari bulan Agustus hingga penghujung tahun 2022 pada 372 Badan Publik.

Baca Juga:  Milad ke - 3 dan Rakernas Persadin Sukses, Perkuat Konsolidasi Nasional dan Arah Organisasi

Nunik Purwanti kemudian menjelaskan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 diberikan kepada Badan Publik / Lembaga dengan 7 kategori yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Partai Politik (Parpol).

Adapun penilaian didasarkan pada 5 kualifikasi yaitu Informatif untuk Badan Publik / Lembaga yang memperoleh nilai 90-100, Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9, Cukup Informatif 60-79,9, Kurang Informatif 40-59,9, dan Tidak Informatif kurang dari 39,9.

Baca Juga:  Habib: Kasus Taufik Hidayat Harus Dikenakan Pasal Berlapis

“Penganugerahan ini dilakukan sebagai apresiasi atas komitmen seluruh Badan Publik, khususnya pada Pimpinan yang mendukung penuh dan mendorong optimalisasi Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008,” kata Nunik.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance dan clean governance.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026
PHC Ubah Wajah Perkebunan Kopi Lampung, Gubernur Mirza Dorong Produktivitas Kopi Meningkat
Kapolres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 9 Pucuk Senpira Dari Masyarakat
Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera,
Pasca Pembantaian Tapir di Kawasan Register 45, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh
Beban Utang Membengkak, Kamarussamad Dorong Perbaikan Kualitas Belanja
RAT KPRI Saptawa cDorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:24 WIB

Gubernur Lampung Dianugerahi Tongkat Pusaka dan Lencana Kerajaan Paksi Pak Sekala Bekhak

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:20 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:29 WIB

PHC Ubah Wajah Perkebunan Kopi Lampung, Gubernur Mirza Dorong Produktivitas Kopi Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:14 WIB

Kapolres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 9 Pucuk Senpira Dari Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:33 WIB

Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera,

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 9 Pucuk Senpira Dari Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:14 WIB