Gubernur Dorong Penguatan Investasi SDM di Era Revolusi Industri 4.0

Senin, 27 Juni 2022 | 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong diperkuatnya investasi Sumber Daya Manusia (SDM) di era revolusi industri 4.0 dengan membuka kesempatan bagi SDM di sektro manufaktur untuk memiliki keahlian sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.

Hal tersebut disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy saat mewakili Gubernur membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Hotel Horison, Senin (27/6).

“Untuk itu, diperlukan pelaksanaan program peningkatan ketrampilan atau up-skilling dan pembaruan keterampilan re-skilling para tenaga kerja berdasarkan kebutuhan dunia industri saat ini,” ujarnya.

Rakor ini mengangkat tema “Transformasi Perhububgab untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era Digitilisasi Industri 4.0”.

Fredy mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi era revolusi industri ke-4 atau revolusi industri 4.0 sehingga sektor perhubungan seyogyanya menuju smart transportation.

Baca Juga:  Seleksi Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dimulai, 90 Putra-Putri Terbaik Ikuti Tahapan

Fredy juga berpendapat banyak tantangan dan peluang lainnya di era revolusi industri 4.0 di bidang transportasi.

Hal tersebut mencakup permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang sudah lama terjadi namun sampai saat ini belum diperoleh strategi dan cara yang jitu untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa dampak ODOL terhadap kerusakan jalan cukup tinggi seperti dilansir oleh Menteri PUPR M. Basuki Hadomoeljono bahwa kerugian negara akibat ODOL setiap tahunnya mencapai Rp43 triliun.

“Ini merupakan angka yang cukup besar, jika dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan lainnya, sehingga penanganan permasalahan ODOL sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan perlu extra serius dan lebih fokus,” lanjut Fredy.

Baca Juga:  Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji

Pemerintah sendiri sudah berupaya menghadapi permasalahan tersebut dengan mengeluarkan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 yang berisi bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sehingga dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Fredy mengimbau kepada para kepala Dinas Perhubungan dan stakeholder di Provinsi Lampung untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL.

Ia berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan serta memberikan manfaat untuk perkembangan infrastruktur perhubungan di Provinsi Lampung. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji
Kunker ke Mapolsek Simpang Pematang, Kapolres Tekankan Jaga Sinergitas Polri dan Bhayangkari
Marindo Kurniawan Kunjungi Ombudsman RI Lampung, Bahas Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Rektor Unhan RI
Jihan Nurlela: MBG Instrumen Penting Mencetak SDM Unggul
Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:04 WIB

Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kunker ke Mapolsek Simpang Pematang, Kapolres Tekankan Jaga Sinergitas Polri dan Bhayangkari

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:15 WIB

Marindo Kurniawan Kunjungi Ombudsman RI Lampung, Bahas Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:38 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:04 WIB

#indonesiaswasembada

Konstituen Dewan Pers di Lampung Siap Sukseskan HPN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:13 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi UNHAN KKDN di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:38 WIB