MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Sementara Lampung berdasarkan data BPS berpenduduk 9 juta jiwa lebih.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Pun begitu di Lampung, bendera Arinal (Golkar) dan Umar (baca-PDIP) sangat mungkin hidup lagi. Dengan batasan dan ketentuan tersebut dua tokoh ini bisa maju dipilgun jika di rekomendasi oleh partainya. Termasuk Herman HN, jika Nasdem menarik dukungannya kepada Gerindra.
Berdasarkan hasil Pileg pada Pemilu 2024, dari 85 alokasi yang ada, terdapat 8 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Lampung. Dengan rincian Partai Gerindra meraih 16 kursi, PDIP (13), PKB 11 kursi, Golkar (11). Disusul oleh Partai Nasdem (10), Demokrat (9), PAN (8), PKS 7 kursi.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.