Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  APBD Bukan [cuma] Dokumen, Melainkan Instrumen Pertumbuhan

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Perry Warjiyo mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kelompok 100 UIN dan Kodim 0410 Tanam Pohon dan Rabat Beton di Pinang Jaya
Dari China Mirza Ingin, Putra Lampung Bisa Mengoperasikan Satelit
Qatar Sebut Upaya Mediasi AS-Iran Masih Berlangsung
Israel dan Lebanon Lakukan Perundingan di Roma
Hampir 270.000 Warga Israel Tinggalkan Israel
Sufmi Dasco Buka Rakorda Gerindra Sulsel; Mengawal Keberlanjutan Prabowo
Krisis Akibat Kemarau, Kelompok 63 UIN Salurkan Bantuan Air
Wagub Tinjau Rumah Calon Penerima BSPS, Dorong Peningkatan Kualitas Hunian

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Kelompok 100 UIN dan Kodim 0410 Tanam Pohon dan Rabat Beton di Pinang Jaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:53 WIB

Dari China Mirza Ingin, Putra Lampung Bisa Mengoperasikan Satelit

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Qatar Sebut Upaya Mediasi AS-Iran Masih Berlangsung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Israel dan Lebanon Lakukan Perundingan di Roma

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Hampir 270.000 Warga Israel Tinggalkan Israel

Berita Terbaru

 Aksi gotong royong ini melibatkan jajaran personel TNI dari Koramil 0410-02/TBS, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Dim 0410 Koorcab Rem 043 PD XXI/Radin Inten, aparat kelurahan, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa KKN Kelompok 100 UIN Raden Intan Lampung [lin]

#indonesiaswasembada

Kelompok 100 UIN dan Kodim 0410 Tanam Pohon dan Rabat Beton di Pinang Jaya

Kamis, 6 Agu 2026 - 06:03 WIB

 Satelit OSE Hyperspectral-01, yang diberi nama

#indonesiaswasembada

Dari China Mirza Ingin, Putra Lampung Bisa Mengoperasikan Satelit

Kamis, 6 Agu 2026 - 05:53 WIB

Selat Hormuz di dekat Khasab, sebuah kota kecil di Oman utara. (Xin)

#indonesiaswasembada

Qatar Sebut Upaya Mediasi AS-Iran Masih Berlangsung

Rabu, 5 Agu 2026 - 23:24 WIB

#indonesiaswasembada

Israel dan Lebanon Lakukan Perundingan di Roma

Rabu, 5 Agu 2026 - 22:30 WIB

Warga Israel Tinggalkan Israel Capai 270.000 Orang [Xin]

#indonesiaswasembada

Hampir 270.000 Warga Israel Tinggalkan Israel

Rabu, 5 Agu 2026 - 21:14 WIB