Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Polres Mesuji Sosialisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi 

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Melalui UKW PWI Angkatan ke-38

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Di Pesawahan Anak-Anak UIN RIL Layani Stunting dan Kesehatan Lansia
Serunya Pengabdian Mahasiswa KKN UIN, Dari Mengajar Tahsin Hingga Membangun Bank Sampah
Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera
Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa
HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar
Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”
Satelit Lampung-1, Selangkah Maju
Kontraktor Siap-Siap Kembalikan Kelebihan Bayar di Metro

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Di Pesawahan Anak-Anak UIN RIL Layani Stunting dan Kesehatan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Serunya Pengabdian Mahasiswa KKN UIN, Dari Mengajar Tahsin Hingga Membangun Bank Sampah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:51 WIB

HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Di Pesawahan Anak-Anak UIN RIL Layani Stunting dan Kesehatan Lansia

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:46 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:57 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua TP PKK Lampung Dorong Pembangunan SDM Dimulai dari Desa

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:54 WIB

#indonesiaswasembada

HKA Bakter Perkuat Komitmen Pendidikan melalui Program HKA Mengajar

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:51 WIB