Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Genjatan Senjata Versi Hamas, Bergantung Sikap Israel

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Tim Peneliti Lampung Kaji Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pencegahan di Surabaya

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan
Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang
Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye
‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh
Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026
Gubernur Lampung Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Pembangunan
Gubernur Mirza Dorong Mahasiswa Baru Unila Jadi Agen Perubahan dan Pembangunan Lampung
HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Berita Terbaru

Pejalan kaki menyeberangi jalan di dekat Stasiun Tokyo di Tokyo, Jepang [Xin]

#indonesiaswasembada

Hingga Juli 2026, Usaha Bangkrut di Jepang Melebihi 1000 Perusahan

Selasa, 11 Agu 2026 - 23:07 WIB

Korban Gempa Kolombia dan Tim Penyelamat [xin]

#indonesiaswasembada

Korban Tewas Gempa Kolombia Jadi 111 Orang

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:12 WIB

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Kompleks Kepresidenan di Ankara, Turkiye, pada 7 Juli 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

Trump Diam-diam Ganti Pesawat setelah Kunjungan ke Turkiye

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:02 WIB

#indonesiaswasembada

‎Aguswanto Pimpin JMSI, Vasko Beri Dukungan Penuh

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:50 WIB

Gubernur Lampung Lepas Peserta Jamnas 2026

#indonesiaswasembada

Kamabida Lampung Lepas 598 Kontingen JAMNAS XII 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:44 WIB