Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung
Pemkab  Proses Berkas PAW Cawabup WK 
Festival Cisadane Hadirkan Tradisi Lomba Perahu Naga
Ekspor Durian Kamboja ke China Melonjak Tajam
Ikut Campur Urusan Dalam Negeri, Menlu Iran Tahan Diplomat Francis
Peringatan HAN ke-42, Pemprov Lampung Dorong Budaya Perlindungan Anak di Semua Ruang
Ratu Hemas : RUU Daerah Kepulauan Perkuat Kebijakan Arah Pembangunan
Perry Warjiyo mundur Dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51 WIB

Hadiri HUT Ke-64 PWRI, Wagub Jihan Ajak Purna Tugas Terus Berkontribusi untuk Lampung

Senin, 27 Juli 2026 - 20:49 WIB

Pemkab  Proses Berkas PAW Cawabup WK 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:47 WIB

Festival Cisadane Hadirkan Tradisi Lomba Perahu Naga

Senin, 27 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ekspor Durian Kamboja ke China Melonjak Tajam

Senin, 27 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ikut Campur Urusan Dalam Negeri, Menlu Iran Tahan Diplomat Francis

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemkab  Proses Berkas PAW Cawabup WK 

Senin, 27 Jul 2026 - 20:49 WIB

Festiva Cisadane dan Perahu Naga [Xin]

#indonesiaswasembada

Festival Cisadane Hadirkan Tradisi Lomba Perahu Naga

Senin, 27 Jul 2026 - 20:47 WIB

ILustrasi EKspor Durian Kamboja

#indonesiaswasembada

Ekspor Durian Kamboja ke China Melonjak Tajam

Senin, 27 Jul 2026 - 20:43 WIB

Ilustrasi Penahanan

#indonesiaswasembada

Ikut Campur Urusan Dalam Negeri, Menlu Iran Tahan Diplomat Francis

Senin, 27 Jul 2026 - 20:38 WIB