Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Tanaman Cakar Ayam dan Patah Tulang

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Dasco : Kita Serahkan Ke Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor BGN

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur
Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga
Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   
Bupati Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Lampung Utara
Gubernur Mirza Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:10 WIB

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:44 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:40 WIB

Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   

Berita Terbaru

Komandan Skadron 12/Amur Jaya Yudha Letkol Cpn Bayu Anindito Adi Nugroho, M.Han., M.H.I., berfoto bersama personel Skadron 12/AJY, aparatur Kampung Ramsai, dan warga usai peresmian bantuan pembangunan kamar mandi layak huni bagi keluarga kurang mampu di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/6/2026). [Rm]

#indonesiaswasembada

Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:44 WIB