Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  93 Korban KM Virgo Transport 8 Diduga Didalam Bangkai Kapal Tenggelam

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  HUT Lantas ke-71, Polres Mesuji Gelar Bakti Sosial 

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Peng Liyuan-Melania Trump Kunjungi Museum Nasional
Tiongkok-Indonesia Kerja Sama Perikanan Tangkap
Diplomasi Panda Xi-Guna Lingkungan Lebih Aman
Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru
Xi Jinping Sebut Siap Bekerja Sama dengan Trump
Xi Hadiri Jamuan Makan Malam Kenegaraan AS
GMBI Lampura Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara
Bupati Ayu Lantik Ratusan Pejabat Way Kanan 

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:50 WIB

Peng Liyuan-Melania Trump Kunjungi Museum Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 22:01 WIB

Tiongkok-Indonesia Kerja Sama Perikanan Tangkap

Jumat, 25 September 2026 - 21:52 WIB

Diplomasi Panda Xi-Guna Lingkungan Lebih Aman

Jumat, 25 September 2026 - 21:46 WIB

Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru

Jumat, 25 September 2026 - 21:14 WIB

Xi Jinping Sebut Siap Bekerja Sama dengan Trump

Berita Terbaru


Peng Liyuan, istri Presiden Tiongkok Xi Jinping, dan Melania Trump, istri Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mengunjungi Museum Nasional Seni Asia (National Museum of Asian Art) di Washington DC, AS, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Peng Liyuan-Melania Trump Kunjungi Museum Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:50 WIB

Di Tuyal Kerjasama Ikan Tangka Indonesia-Tiongkok ditandatangani [kkp]

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Kerja Sama Perikanan Tangkap

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:01 WIB

Beijing

Diplomasi Panda Xi-Guna Lingkungan Lebih Aman

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:52 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping melakukan diskusi dalam kelompok kecil dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Ruang Oval setelah upacara penyambutan di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 24 September 2026. Trump menggelar upacara penyambutan bagi Xi, yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke AS, di Gedung Putih pada Kamis (24/9). (Xinhua)

Berita Utama

Tiongkok-AS Menuju Titik Sejarah Baru

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:46 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping berpidato dalam upacara penyambutan yang digelar oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 24 September 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Xi Jinping Sebut Siap Bekerja Sama dengan Trump

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:14 WIB