Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Ke Bandung, Wagub Jihan dan Kwarda Belajar Pengelolaan Badan Usaha Pramuka

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya
HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah
HAJI 2026: Jamaah Lapor Soal Menu Makanan dan Kesejahteraan Petugas
Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki
Lampung Selatan Resmi Jadi Monster Otomotif Baru di Sumatra

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 12:28 WIB

Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39 WIB

Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00 WIB

HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:28 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:26 WIB

#indonesiaswasembada

Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39 WIB

#indonesiaswasembada

HAJI 2026: Dana Haji yang Mengendap Harus Bermanfaat bagi Jamaah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:00 WIB