Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  BPN Perkuat Sinergitas Dengan Polres Mesuji Dalam Penanganan Masalah Agraria dan Pertanahan

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu
Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026
Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan
Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping
Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:56 WIB

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:07 WIB

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Berita Terbaru

Tim Advokat Adal {Hrs]

#indonesiaswasembada

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:07 WIB

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]

#indonesiaswasembada

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:56 WIB

Pembukaan Siger Smash Padel Tournament 2026[Pl]

#indonesiaswasembada

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:48 WIB

Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dan Prof Li dari Hainan University [Jul]

#indonesiaswasembada

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Fasilitas pemeliharaan pesawat milik Haikou Airport Aircraft Maintenance Engineering Co., Ltd. (HAAME) [Ju;]

#indonesiaswasembada

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:07 WIB