Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  STAR.VISION Siapkan Peluncuran Satelit Lampung-1 sebagai Bagian Misi Satelit Kembar Hiperspektral OSE

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Soal Penangkapan Pilot, Iran Minta Qatar Izinkan Tim Pencari Fakta

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wartawan Dipanggil Polres Konawe Selatan, JMSI Sultra: Sengketa Pemberitaan Jangan Dipaksa Jadi Perkara Pidana
Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur
Volume Kendaraan Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di Tol Bakter Meningkat 13%
Perkuat Mitigasi Karhutla, Wagub Jihan Dorong Kesiapan Personel, Armada hingga Water Bombing
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Koordinasi Gempa NTT
Pemkab WK Gelar Rapat Karhutla
Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Sumbar dan Seminar Nasional
AMPB Bantah Batal Aksi Demo 27 Agustus Besok

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Wartawan Dipanggil Polres Konawe Selatan, JMSI Sultra: Sengketa Pemberitaan Jangan Dipaksa Jadi Perkara Pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Volume Kendaraan Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di Tol Bakter Meningkat 13%

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Perkuat Mitigasi Karhutla, Wagub Jihan Dorong Kesiapan Personel, Armada hingga Water Bombing

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Koordinasi Gempa NTT

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Koordinasi Gempa NTT

Rabu, 26 Agu 2026 - 14:28 WIB