Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Houthi: Lalu Lintas Bab al-Mandab Aman, Kecuali Kapal Arab Saudi

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Zulhas : Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan Dan Beras Subsidi Hadapi Kemarau

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Di Era Streaming, Musik Fisik Tetap Menemukan Pasar
Menuju Jurnalis Profesional, JMSI Bersama Dewan Pers dan LUKW Pikiran Rakyat Gelar UKW
Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa
Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Kelompok Usia
Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan
Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Berdasarkan Penghasilan
Persepsi Publik Kinerja Mirza dan Jihan Didasari Profesi
Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:48 WIB

Di Era Streaming, Musik Fisik Tetap Menemukan Pasar

Jumat, 18 September 2026 - 15:25 WIB

Menuju Jurnalis Profesional, JMSI Bersama Dewan Pers dan LUKW Pikiran Rakyat Gelar UKW

Jumat, 18 September 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa

Jumat, 18 September 2026 - 14:22 WIB

Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Kelompok Usia

Jumat, 18 September 2026 - 14:19 WIB

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Berita Terbaru


Sejumlah pengunjung melihat-lihat koleksi rilisan musik fisik di Wow Records, Blok M Square, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Di Era Streaming, Musik Fisik Tetap Menemukan Pasar

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:21 WIB

#indonesiaswasembada

Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Kelompok Usia

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:22 WIB

#indonesiaswasembada

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:19 WIB