Gibran ‘Makan’ Korban, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatannya

Rabu, 8 November 2023 | 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Konsekuenai lolos nya Gibran  akibat putusan membolehkan dirinya untuk tampil menjadi cawapres, akibat putusan MK. Harua menelan pil pahit. Sang paman-Anwar Usman, Ketua MK harua di copot dari jabatan.

Ketua MK dianggap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman terbukti dan hakim MKMK  memutus dan menjatuhkan sanksi tertulis secara kolektif serta memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dan memerintahkan wakil ketua MK selambat-lambatnya 2 x 24 jam memilih ketua baru.

Dan bagi Anwar Usman, tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Bulat pada putusan meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Baca Juga:  Pengamat Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Penanganan Bencana

Dari keterangan majelis, Ada 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.

Salah satu pelapor adalah laporan Deny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres,
MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga:  Rial Kalbadi Pimpin Langit Biru Indonesia ASRI Way Kanan 

“Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly Asshiddiqie Sementara itu, hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing.”

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa,(7/11).

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tahan Aliran Sampah Sungai, KKN 49 UIN RIL Pasang Trash Barrier di Teluk Betung
Tingkatkan Kebugaran dan Edukasi Pengendalian Asma, KKN 94 UIN RIL Gelar Senam Asma Bersama RS Bumi Waras
Olah Sampah Plastik Jadi Fasilitas Wisata, KKN 32 UIN RIL Resmikan Karya Ecobrick di Pantai Kunyit
Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban
Wagub Jihan Komit soal Kesetaraan Disabilitas
Mesir dan Kuwait Serukan Iran dan AS ke Meja Perundingan
Mainan “Made in China” Makin Inovatif
Agak Aneh, PM Israel Marahi Warganya yang Serang Warga Palestina

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Tahan Aliran Sampah Sungai, KKN 49 UIN RIL Pasang Trash Barrier di Teluk Betung

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Tingkatkan Kebugaran dan Edukasi Pengendalian Asma, KKN 94 UIN RIL Gelar Senam Asma Bersama RS Bumi Waras

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Olah Sampah Plastik Jadi Fasilitas Wisata, KKN 32 UIN RIL Resmikan Karya Ecobrick di Pantai Kunyit

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Wagub Jihan Komit soal Kesetaraan Disabilitas

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan memperlihatkan sebuah perahu di Sungai Nil, Kegubernuran Luxor, Mesir. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Tiongkok dan Mesir: Teladan Dialog Antarperadaban

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:10 WIB

Wagub JIhan KOmit soal Kesetaraan Disabilitas

#indonesiaswasembada

Wagub Jihan Komit soal Kesetaraan Disabilitas

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:43 WIB