Gelapkan Sebuah Truck, Seorang Supir Di Lamtim Ditangkap Polisi

Rabu, 6 September 2023 | 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi Rabu (6/9/23) mengatakan, pelaku berinisial IS (43) warga desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa ini menimpa SU (60) warga desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu.

Kejadian bermula, pelaku yang berprofesi sebagai supir truck korban, membawa mobil korban untuk bekerja muatan antar provinsi dan sudah selama kurang lebih 6 bulan dengan sistem komisi persenan setiap ada muatan dan awalnya setoran berjalan lancar, namun pada Mei 2019 supir tersebut tidak bisa dihubungi dan dicari di kediamannya tidak ada, dan hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000,

Baca Juga:  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Lampung jaga Ekosistem Sungai

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu pada 24 juli 2023.

Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (4/9/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di desa Pengasinan kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Kamrussamad: Perkuat Struktur Ekonomi dan Diversifikasi Perdagangan agar Rupiah Tak Bergantung pada Dolar

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Fotokopi BPKB, STNK, Bukti Angsuran, Ketengan Lecing dan 1 buah kunci kontak.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu.

Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(Humas Polres Lamtim) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur
Peringati Hari Jadi Ke-14, Skuadron AJY Bantu Sanitasi Warga
Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku   
Bupati Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Lampung Utara

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:18 WIB

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:10 WIB

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

Berita Terbaru

Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga mengarah pada indikasi korupsi.[Ra]

#indonesiaswasembada

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:18 WIB