Gelapkan Sebuah Truck, Seorang Supir Di Lamtim Ditangkap Polisi

Rabu, 6 September 2023 | 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi Rabu (6/9/23) mengatakan, pelaku berinisial IS (43) warga desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa ini menimpa SU (60) warga desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu.

Kejadian bermula, pelaku yang berprofesi sebagai supir truck korban, membawa mobil korban untuk bekerja muatan antar provinsi dan sudah selama kurang lebih 6 bulan dengan sistem komisi persenan setiap ada muatan dan awalnya setoran berjalan lancar, namun pada Mei 2019 supir tersebut tidak bisa dihubungi dan dicari di kediamannya tidak ada, dan hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000,

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui, Hadirkan Layanan Kesehatan Modern Masyarakat Pesisir Barat

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu pada 24 juli 2023.

Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (4/9/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di desa Pengasinan kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Belgia Masih Sangat Perkasa buat Selandia Baru

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Fotokopi BPKB, STNK, Bukti Angsuran, Ketengan Lecing dan 1 buah kunci kontak.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu.

Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(Humas Polres Lamtim) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan
Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan
Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027
Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung
Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat
Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair
JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:15 WIB

Jajaran Sat Samapta Polres Mesuji Laksanakan Patroli Janji Jaga di Wilayah Rawan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:05 WIB

Bertemu Bupati Egi, JMSI Lampung Siap Kolaborasi Promosikan Destinasi Wisata Lampung Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:58 WIB

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:55 WIB

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

Berita Terbaru

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan faktor penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.[Hs]

#indonesiaswasembada

Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:58 WIB

Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M guna membahas secara rinci usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.[Hs]

#indonesiaswasembada

Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH 2027

Rabu, 8 Jul 2026 - 12:55 WIB