Gelapkan Sebuah Truck, Seorang Supir Di Lamtim Ditangkap Polisi

Rabu, 6 September 2023 | 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang pria karena diduga telah melakukan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi Rabu (6/9/23) mengatakan, pelaku berinisial IS (43) warga desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu.

Peristiwa ini menimpa SU (60) warga desa Labuhan Ratu VII kecamatan Labuhan Ratu.

Kejadian bermula, pelaku yang berprofesi sebagai supir truck korban, membawa mobil korban untuk bekerja muatan antar provinsi dan sudah selama kurang lebih 6 bulan dengan sistem komisi persenan setiap ada muatan dan awalnya setoran berjalan lancar, namun pada Mei 2019 supir tersebut tidak bisa dihubungi dan dicari di kediamannya tidak ada, dan hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000,

Baca Juga:  Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu pada 24 juli 2023.

Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (4/9/23) Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di desa Pengasinan kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Lampung Siaga Hadapi Serangan Siber, BSSN Dorong Pembentukan TTIS

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Fotokopi BPKB, STNK, Bukti Angsuran, Ketengan Lecing dan 1 buah kunci kontak.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu.

Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(Humas Polres Lamtim) ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan
Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM
Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal
Timwas Haji DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji Agar Jama’ah Lebih Nyaman
Optimalkan Layanan Puncak Haji PPIH Bentuk Timsus Mina Untuk Jama’ah Lansia Dan Sakit 
HAJI 2026: Dugaan Pungli Tawaf di Makkah Terus Mencuat
“Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi”

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:08 WIB

Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:25 WIB

Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:08 WIB

Timwas Haji DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji Agar Jama’ah Lebih Nyaman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

mainan non sni

#indonesiaswasembada

Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:25 WIB

#indonesiaswasembada

Timwas Haji DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji Agar Jama’ah Lebih Nyaman

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:08 WIB