Surat ini di tembuskan kebeberapa pihak. Antara lain,.Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI,. Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Koordinator Politik,Hukum,dan Keamanan RI, Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Ketua PT Tanjungkarang dan Ketua PN Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus.
Seperti diberitakan PT Tanjungkarang mengakui telah menerima surat dari Panitera MA RI. Surat itu nomor 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022. Demikian dijelaskan Humas PT Tanjungkarang, Bontor Aruan, S.H.,M.H., Kamis, 21 Juli 2022. “Benar kami telah menerima surat dari MA-RI. Dan Ketua PT Tanjungkarang telah meminta Ketua PN Tanjungkarang segera menindaklanjuti surat tersebut,” terang Bontor Aruan.
Surat MA-RI merespon pengaduan PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan disuratnya nomor 020/SAC/VI/2022.
“Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3 Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB). ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.